Keppres Penunjukan Gibran Sebagai Plt Presiden Disebut Jebakan Prabowo untuk Dinasti Mulyono
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden selama 16 hari. Penunjukan tersebut tercatat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 yang diteken Prabowo pada Oktober 2024.
Penunjukan Gibran ini dilakukan selama Presiden Prabowo melaksanakan kunjungan kenegaraan ke beberapa negara, yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris antara tanggal 8 hingga 23 November 2024, atau sampai dengan tanggal kedatangan Presiden kembali ke tanah air.
Dalam Keppres tersebut, Gibran diberikan kewenangan untuk menjalankan tugas sehari-hari Presiden. Namun, jika perlu menetapkan kebijakan baru, Gibran wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden. "Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," demikian bunyi Keppres tersebut.
Meskipun penunjukan ini dianggap sebagai langkah positif, sejumlah warganet menilai Keppres tersebut sebagai jebakan dari Prabowo terhadap Dinasti Mulyono. Salah satu akun di media sosial, @Chyntia_K, berpendapat bahwa Prabowo ingin menguji sejauh mana pengaruh "Post Power Syndrome" yang dimiliki oleh Mulyono.
"Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo untuk Gibran sebagai Plt Presiden itu jebakan dari Prabowo untuk Dinastinya Mulyono. Prabowo ingin tahu lebih jauh seberapa besar rasa Post Power Syndrome yang dimiliki Mulyono," tulisnya.(*)