Kejaksaan Agung Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada hari ini, Jumat, 1 November 2024.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Aku udah cek, hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," kata Harli saat dikonfirmasi.
Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan yang dilakukan.
"Itu penyidik yang paham," ungkapnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula pada periode 2015-2016.
Abdul menyatakan bahwa Tom Lembong memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah sebagai upaya untuk stabilisasi harga gula di masyarakat.
"Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," jelas Abdul dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan, pada 29 Oktober 2024.
Padahal, menurut Abdul, seharusnya sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan untuk mengimpor gula kristal putih hanya BUMN.
"Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tidak semua jenis gula diperbolehkan untuk diimpor, dan yang boleh diimpor adalah gula kristal putih.
"Itupun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," tegas Abdul Qohar.
Selanjutnya, pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.
Abdul menjelaskan bahwa salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 diperkirakan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton sebagai bagian dari stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
"Pada bulan November-Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali," imbuhnya.
Abdul menambahkan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga dilakukan atas sepengetahuan Direktur Utama PT PPI saat itu.
Lanjut Abdul, pada bulan Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.(*)