Kejaksaan Agung Periksa Oknum Pejabat Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa oknum pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap yang berujung pada vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi apakah perlu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap R untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan,” kata Harli, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Harli menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan R terungkap dalam penyidikan kasus suap dengan tersangka Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Meirizka dikatakan meminta bantuan pengacara berinisial LR untuk menjadi penasihat hukum putranya, Ronald.
LR kemudian memberitahukan Meirizka mengenai biaya dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam penanganan perkara Ronald. Meirizka menyetujui pemberian dana dengan harapan anaknya dapat bebas dari hukuman.
Selanjutnya, LR meminta bantuan dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang juga telah menjadi tersangka, untuk diperkenalkan kepada R, seorang oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memilih majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
Menurut Harli, apabila R diperiksa, penyidik juga akan mendalami apakah ada pengaruh atau peran R dalam kasus ini.
Diketahui bahwa Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas dalam kasus penganiayaan berat yang melibatkan putranya, Ronald Tannur.
Pada awalnya, Meirizka meminta LR untuk menjadi penasihat hukum bagi anaknya dan bersedia memberikan dana yang diperlukan untuk pengurusan perkara.
Dalam perkembangannya, LR meminta bantuan tersangka Zarof Ricar untuk diperkenalkan kepada R di Pengadilan Negeri Surabaya, guna memilih majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald.
Selama proses pengadilan, Meirizka diketahui telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya perkara hingga mencapai Rp2 miliar, sehingga total uang yang diberikan untuk pengurusan perkara tersebut mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut kemudian disalurkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara vonis Ronald Tannur, yaitu ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), yang juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari LR.
Atas perbuatannya, Meirizka Widjaja disangkakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf A, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)