Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kapal Asing Penyedot Pasir Laut Ilegal di Batam Diduga Lepas

 

Dua Kapal Penyedot Pasir Laut Ilegal Lepas dari Kawasan Pengamanan PSDKP

Dua kapal asing berbendera Malaysia dan Singapura, MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, yang sebelumnya ditangkap karena aktivitas penyedotan pasir laut ilegal di wilayah perairan Pulau Nipah, Batam, kini terpantau sudah tidak berada di lokasi pengamanan. Informasi ini diketahui melalui pantauan Vessel Finder, yang menunjukkan bahwa MV Yang Cheng 6 berada di perairan Muar, Malaysia, dan MV Zhou Shun 9 di perairan Pulau Kukup, Malaysia, pada Kamis, 7 November 2024.

Sebelumnya, kedua kapal penyedot pasir laut itu ditangkap oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu, 9 Oktober 2024. Kapal-kapal ini ditangkap karena beroperasi tanpa dokumen resmi dan melakukan aktivitas pertambangan pasir laut ilegal di wilayah Kepulauan Riau. Pasir yang disedot oleh kedua kapal tersebut diketahui dibawa ke Singapura untuk keperluan reklamasi.

Hingga berita ini ditulis, Humas KKP, Adi Pradana, belum memberikan tanggapan terkait posisi terakhir kedua kapal tersebut yang kini telah lepas dari wilayah pengamanan di perairan Pulau Nipah.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 10 Oktober, Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki dokumen legal, kecuali dokumen pribadi nahkoda. Pung menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut telah melakukan aktivitas penyedotan pasir laut ilegal sebanyak 10 kali di perairan Kepulauan Riau. Setiap sesi penyedotan berlangsung selama 9 jam, dengan hasil sekitar 10.000 ton kubik pasir laut, yang jika dikalkulasikan, mencapai sekitar 1,2 juta ton kubik per tahun.

Kegiatan ilegal ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp223 miliar. "Dengan aktivitas pencurian seperti ini, negara tidak mendapatkan apa pun dari kekayaan alam yang diambil secara ilegal," ujar Pung.

Selain menahan kapal, petugas PSDKP juga menangkap 26 awak kapal yang terdiri dari 2 warga negara Indonesia dan 24 warga negara asing asal China. Kedua kapal dan seluruh awaknya kini sedang dalam proses hukum di perairan Batam untuk langkah hukum lebih lanjut.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved