Jatam Protes Pencatutan Nama Sebagai Informan Utama dalam Disertasi Bahlil Lahadalia
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar, menyampaikan protes keras terkait pencantuman nama Jatam sebagai informan utama dalam disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Melky menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menjadi narasumber dalam disertasi tersebut.
" Kami tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menjadi informan utama bagi disertasi tersebut," kata Melky dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat, 8 November 2024. Disertasi Bahlil Lahadalia yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia" menjadi sorotan setelah Jatam merasa dicatut tanpa izin.
Melky menjelaskan bahwa Jatam hanya memberikan persetujuan untuk diwawancarai oleh Ismi Azkya, seorang peneliti yang mengaku berasal dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI). Ismi, lanjut Melky, tidak pernah mengungkapkan bahwa wawancara tersebut merupakan bagian dari disertasi Bahlil Lahadalia. "Ia hanya menjelaskan sedang melakukan penelitian terkait dengan profesinya sebagai peneliti di Lembaga Demografi UI, yang berfokus pada dampak hilirisasi nikel bagi masyarakat di wilayah tambang," ujar Melky.
Setelah mengetahui namanya dicatut sebagai informan utama, Jatam pun meminta agar nama mereka beserta semua informasi yang telah diberikan dihapus dari disertasi tersebut. Melky juga menegaskan bahwa Jatam merasa tindakan ini sebagai sebuah penipuan intelektual yang mencederai integritas dunia pendidikan Indonesia.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 28 Agustus 2024, ketika Ismi Azkya mengunjungi kantor Sekretariat Jatam dan mengaku sedang mengerjakan penelitian mengenai hilirisasi nikel. "Berulangkali ia menyebutkan, 'Saya sedang meneliti,' yang menunjukkan ia sebagai peneliti aktif yang berkepentingan langsung, bukan untuk orang lain, terkhusus Bahlil Lahadalia," jelas Melky.
Setelah mendengar kabar mengenai sidang terbuka promosi doktoral Bahlil Lahadalia, yang mengungkapkan bahwa nama Jatam tercantum dalam disertasi, Jatam baru menerima salinan disertasi pada 16 Oktober 2024. Dalam disertasi tersebut, selain mencantumkan nama Jatam, ditemukan pula transkrip percakapan antara Ismi Azkya dan dua pegiat Jatam yang dianggap sebagai bukti penggunaan informasi tanpa izin.
Ismi Azkya sempat memberikan keterangan yang berbeda saat dihubungi oleh pegiat Jatam untuk klarifikasi. Dalam percakapan via telepon, Ismi menyatakan bahwa informasi dari Jatam tidak digunakan dalam disertasi Bahlil Lahadalia. Namun, setelah dihubungi lewat WhatsApp, Ismi meminta maaf dan memberikan kontak seseorang tanpa menjelaskan identitas kontak tersebut lebih lanjut, sebelum akhirnya memblokir kedua pegiat Jatam.
Melky menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari praktik perjokian karya ilmiah yang bertujuan untuk kepentingan disertasi Bahlil Lahadalia. "Kami menduga Ismi merupakan bagian dari praktik perjokian karya ilmiah untuk kepentingan disertasi Bahlil Lahadalia. Ini melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkasnya.(*)