Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

**Istana Kelabakan Klarifikasi Presiden Prabowo untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024**

Istana Kelabakan Klarifikasi, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024. (Instagram/@prabowo)

Dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, menuai beragam tanggapan.

Banyak pihak mempertanyakan apakah seorang presiden boleh terlibat langsung dalam Pilkada. Menanggapi hal ini, Istana, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi yang menarik perhatian publik.

Hasan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menghalangi Prabowo memberikan dukungan kepada pasangan tersebut. Ia juga menjelaskan batasan serta peran yang berlaku bagi pejabat dalam dunia politik Indonesia.

Hasan menjelaskan bahwa selain menjabat sebagai presiden, Prabowo juga memiliki posisi penting sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, yang menjadi salah satu partai pengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Dalam kapasitas ini, Prabowo memiliki hak untuk memberikan rekomendasi kepada kandidat yang diusung oleh partainya.

"Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengendorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," ujar Hasan dalam pernyataannya pada Minggu, 10 November 2024.

Menurutnya, dukungan ini adalah bentuk komitmen Prabowo sebagai pimpinan partai yang memiliki hak politik dalam pemilihan kepala daerah. Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa sebagai ketua umum partai, Prabowo memang memiliki peran untuk menandatangani rekomendasi atas calon kepala daerah yang diusung oleh partainya.

“Dengan menandatangani rekomendasi, secara otomatis beliau menunjukkan dukungan kepada calon tersebut,” jelas Hasan.

Gerindra, yang berkolaborasi dengan KIM Plus sebagai partai pengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, memiliki hak untuk menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tersebut.

Menurut Hasan, tidak ada aturan yang melarang pimpinan partai politik untuk secara terbuka mendukung calon kepala daerah tertentu, selama hal itu tidak melibatkan pihak yang memiliki larangan khusus dalam dunia politik Indonesia.

“Yang tidak boleh ikut dalam cawe-cawe Pilkada adalah TNI, Polri aktif, dan aparatur sipil negara (ASN),” ujar Hasan.

Ia menegaskan bahwa aturan pelarangan tersebut tidak berlaku bagi Prabowo sebagai presiden maupun ketua partai politik. Dukungan Prabowo dianggap sah sepanjang tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.

Hasan juga menekankan bahwa menteri-menteri dari partai politik diperbolehkan memberikan endorsemen dan berkampanye bagi calon tertentu. Hal ini diatur agar pejabat publik dari partai politik tetap bisa terlibat dalam proses demokrasi tanpa melanggar aturan.

"Para menteri, terutama yang berasal dari partai politik, juga memiliki hak untuk memberikan dukungan, bahkan bisa turun langsung untuk berkampanye," tambah Hasan.

Sebagai kepala negara, Prabowo tetap memiliki batasan dalam partisipasi kampanye. Hasan menjelaskan bahwa Prabowo maupun pejabat negara lainnya bisa terlibat dalam kampanye Pilkada, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satu syarat utamanya adalah tidak menggunakan fasilitas negara atau menjalankan kampanye di hari kerja tanpa cuti.

“Presiden dan pejabat negara boleh ikut berkampanye, namun mereka harus mematuhi aturan yang mengharuskan tidak adanya penyalahgunaan fasilitas negara, serta menjalankan kampanye di luar hari kerja atau setelah mengajukan cuti,” jelas Hasan menutup pernyataannya.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved