PPATK Temukan 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Terlibat Judi Online, Pengamat Desak Pemerintah Serius Berantas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi keterlibatan 97 ribu anggota TNI dan Polri dalam transaksi judi online (judol). Temuan ini mengungkapkan bahwa mayoritas dari jumlah tersebut diduga merupakan konsumen judi online, bukan pengelola atau pelaku utama.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menjelaskan bahwa angka besar tersebut lebih banyak mencerminkan peran anggota aparat pada level bawah yang terlibat sebagai pengguna judi online. Menurut Bambang, aparat dengan jabatan menengah dan tinggi cenderung berperan sebagai "backing" atau pelindung bagi transaksi judi online ini.
“Angka besar itu tentu bukan pengelola judol, tetapi kebanyakan adalah konsumen judol,” ujar Bambang ketika dihubungi pada Senin (11/11/2024).
Bambang juga menekankan bahwa anggota dengan posisi lebih tinggi di institusi TNI-Polri memiliki akses dan kewenangan lebih besar, sehingga mereka seringkali menjadi pelindung bagi aktivitas ilegal tersebut. Hal ini menjadi salah satu kendala besar dalam upaya pemberantasan judi online di kalangan internal instansi aparat penegak hukum.
Ia juga mengingatkan bahaya yang ditimbulkan oleh praktik judol ini, terutama terkait dengan pinjaman online (pinjol) yang kerap diakses oleh anggota TNI-Polri. Jika tidak diberantas dengan tuntas, Bambang khawatir kasus-kasus bunuh diri yang melibatkan anggota aparat bisa kembali muncul. "Sudah saya ingatkan setahun lebih terkait paparan Judol dan Pinjol pada aparat keamanan dengan munculnya kasus-kasus bunuh diri anggota," tuturnya.
Bambang pun mendesak pemerintah untuk serius dalam memberantas praktik judi online di kalangan aparat. Menurutnya, selain memblokir rekening pemain judi online, pemerintah harus mengusut aliran dana hasil dari aktivitas ilegal ini.
"Bila serius memberantas judol, pemerintah harusnya bisa menelusuri dan menghentikan aliran dana hasil judol," tegas Bambang.
Ia menilai bahwa pengambilalihan aset yang terkait dengan kegiatan ilegal ini merupakan langkah yang lebih substansial untuk menghentikan praktik judi online. Dengan jumlah transaksi yang mencapai 300 triliun rupiah pada tahun 2023, menurut Bambang, sangat besar kemungkinan bahwa uang hasil judi online tersebut telah terlibat dalam pencucian uang.
Sebelumnya, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan mengenai temuan 97 ribu anggota TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam transaksi judi online kepada masing-masing instansi terkait. Ivan menyebutkan bahwa TNI-Polri telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat dan proaktif, dan koordinasi antara kedua instansi serta PPATK berjalan dengan baik.
"Jadi, TNI-Polri sudah menangani dengan sangat cepat dan proaktif terkait dengan indikasi tersebut, koordinasi dilakukan dengan sangat baik dengan kami," kata Ivan dalam keterangannya pada Minggu (10/11/2024).
Ivan juga menjelaskan bahwa dari data yang ditemukan, beberapa oknum aparat telah terbukti terlibat dalam judi online. Penanganan lanjutan, baik berupa sanksi etik maupun tindak pidana, sedang dilakukan terhadap mereka yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal ini.(*)