Judi Online di Indonesia: Alasan Sulit Diberantas
Judi daring atau judi online di Indonesia dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, terdapat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian.
Namun, berdasarkan data dari analisis jejaring media sosial, Drone Emprit, Indonesia menjadi negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia, yaitu 201.122 orang pada 2023. Lantas, mengapa judi online sukar diberantas?
Kecanggihan teknologi menjadi salah satu faktor utama. Pengamat keamanan siber dari Vaksincom, Alfon Tanujaya, menyatakan bahwa membasmi judi online secara teknis sangat sulit. Dia menjelaskan bahwa hukum di Indonesia yang melarang perjudian bertentangan dengan negara lain yang memperbolehkannya dengan syarat tertentu. Hal ini membuat bandar judi online dapat berpindah lokasi operasi dari satu negara ke negara lain, tetapi tetap menargetkan pemain di Indonesia.
Menurut Alfon, penyelenggara judi digital memanfaatkan perkembangan teknologi yang canggih, sehingga diperlukan usaha yang lebih intensif antara pemerintah dan pelaku untuk menanggulangi masalah ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika kala itu, Budi Arie Setiadi, mengakui bahwa memberantas judi online bukanlah tugas yang mudah. Dia menjelaskan bahwa server bandar judi online biasanya berada di negara yang melegalkan praktik tersebut, seperti Kamboja dan Filipina. “Bilang server-nya bandar judi Indonesia ada di Filipina dan Kamboja,” ujarnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menilai bahwa penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk memberantas praktik judi online. Dia menjelaskan bahwa banyak transaksi tidak dilakukan melalui rekening bank, termasuk transaksi lintas batas negara. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang menyeluruh agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku judi online.
Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, mengungkapkan tantangan besar yang harus dihadapi Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online terkait penindakan penyelenggara judi yang berada di luar negeri. Menurutnya, bisnis judi online tumbuh subur di negara-negara yang melegalkan, seperti Kamboja, tetapi pemerintah Indonesia tidak dapat meminta otoritas setempat untuk menindak praktik tersebut.
“ Saat ini belum ada cara efektif untuk menghentikan operator di luar negeri,” kata Hikmahanto. Dia juga menyoroti bahwa tindakan melalui pengadilan ekstradisi tidak dapat dilakukan karena harus memenuhi ketentuan double criminality atau persyaratan tindak pidana yang dipenuhi dua negara.
Hikmahanto berpendapat bahwa salah satu solusi adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran intensif kepada calon korban dan korban mengenai bahaya judi online.(*)