Furtasan Ali Yusuf Dukung Kesejahteraan Dosen dan Tenaga Pendidikan Perguruan Tinggi
Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, menyampaikan dukungannya terhadap upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tenaga pendukung di perguruan tinggi, sebagai bagian dari kemajuan pendidikan di Indonesia. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan sejumlah pimpinan perguruan tinggi dan sivitas akademika di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
"Saya merinding dan mau menangis mendengar apa yang disampaikan tadi, karena memang kondisi di lapangan seperti itu. Saya berterima kasih kepada Serikat Pekerja Kampus yang turut memperjuangkan hak dosen swasta agar mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak," ujar Furtasan, dikutip dari dpr.go.id.
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif bagi seluruh tenaga pengajar dan pendukung di perguruan tinggi. Ia berharap bahwa pemerintahan yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mengambil langkah konkret agar tidak ada lagi perbedaan dalam kesejahteraan antara dosen di perguruan tinggi swasta dan negeri.
“Kita harus mendorong pemerintah untuk melahirkan kebijakan agar dosen dan tenaga pendukung mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak, tanpa diskriminasi. Sehingga, tidak ada lagi istilah anak tiri atau dikotomi antara swasta dan negeri,” imbuhnya.
Furtasan juga mengingatkan bahwa minimnya kesejahteraan dosen dan tenaga pendidikan ini seharusnya tidak mengorbankan mahasiswa. Ia menyerukan perbaikan ekosistem perguruan tinggi agar lebih sehat dan kondusif. “Ekosistem perguruan tinggi perlu dibangun oleh pemerintahan yang hadir dan responsif. Kelembagaan pendidikan juga harus disentuh dan dibenahi agar dampaknya positif bagi seluruh pemangku kepentingan. Insya Allah, kita berjuang bersama-sama,” pungkasnya.
Selain itu, sebagai informasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak atas tunjangan kinerja dan fasilitas yang mendukung pekerjaannya berdasarkan pasal 80 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kenyataannya, selama empat tahun terakhir, tunjangan kinerja dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan Kerja (Satker) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum dibayarkan. Lamanya tunjangan kinerja ini terhitung sejak Januari 2020.
Komisi X DPR menerima banyak laporan terkait kehidupan dosen dan tenaga pendukung perguruan tinggi yang hidup di bawah taraf kelayakan. Hal ini juga dialami oleh dosen dan tenaga pendukung di perguruan tinggi swasta. Berdasarkan hasil pendataan Serikat Pekerja Kampus (SPK) terhadap 1.200 dosen aktif, ditemukan bahwa 42,9 persen dosen hanya menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Untuk bertahan hidup, banyak dosen yang mencari sumber pendapatan lain, meskipun 53,6 persen dari mereka hanya mampu memperoleh tambahan penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.
RDPU tersebut dihadiri oleh pimpinan Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Eksekutif Center for Innovation Policy and Governance (CIPG), Forum Direktur Politeknik Negeri Se-Indonesia, dan Perwakilan Serikat Pekerja Kampus.(*)