Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur, sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus suap terkait vonis bebas putranya dalam kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, menjelaskan bahwa status MW ditingkatkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik.
"Kami menemukan bukti yang cukup kuat mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Qohar.
MW disebut meminta LR (Lisa Rahmat) untuk menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. Mereka diketahui memiliki hubungan baik, karena anak-anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama.
Berdasarkan penyidikan, keduanya bertemu dua kali pada awal Oktober 2023, di sebuah kafe dan di kantor LR. Pada pertemuan tersebut, Lisa menyampaikan bahwa ada sejumlah dana yang perlu dikeluarkan untuk mendukung proses hukum Ronald Tannur.
Lisa juga meminta rekan sesama pengacara, Zarof Ricar, untuk mengenalkannya pada seorang pejabat PN Surabaya dengan tujuan dapat memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald.
Lisa kemudian sepakat dengan Meirizka mengenai biaya-biaya yang dibutuhkan untuk perkara ini. MW lantas setuju dan menyanggupi untuk menyediakan dana guna mendukung proses hukum anaknya.
Selama proses pengurusan perkara, Meirizka diduga menyerahkan dana kepada LR secara bertahap. Qohar menyebut bahwa ibu Ronald memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada LR untuk mendukung perkara hukum anaknya.
Selain itu, LR juga mengeluarkan dana tambahan senilai Rp2 miliar untuk menalangi biaya hingga putusan PN Surabaya dikeluarkan. Dengan demikian, total dana yang diduga mengalir dalam kasus ini mencapai Rp3,5 miliar.
Menurut penjelasan dari pihak penyidik, dana tersebut diduga diberikan kepada majelis hakim yang memutuskan vonis bebas Ronald Tannur.
Hingga saat ini, MW menjadi tersangka kelima dalam rangkaian kasus suap yang berujung pada vonis bebas bagi Ronald.
Atas perbuatannya, MW kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tindakannya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf A dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)