Momen ijab kabul Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 sempat menjadi sorotan publik, terutama terkait buku nikah yang mereka pamerkan. Namun, kini terungkap bahwa buku nikah tersebut hanyalah properti foto, bukan dokumen resmi pernikahan. Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum pasangan tersebut, mengungkapkan bahwa Rizky dan Mahalini belum mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Jujur, saya tidak pernah melihat dan memegang buku nikah mereka. Jadi, saya tidak pernah tahu apakah buku itu ada atau tidak. Dugaan saya, buku nikah yang dipamerkan itu hanya properti saja,” jelas Markus. Ia menambahkan bahwa dari sudut pandang hukum Islam, tidak adanya pendaftaran pernikahan ini tidak menjadi masalah. “Karena syarat pernikahan sah dalam Islam adalah adanya pengantin, mahar, dan wali. Setelah itu, mereka mau mendaftarkan pernikahan, ya monggo saja,” tambahnya.
Sementara itu, Nasrullah, Kepala KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa Rizky dan Mahalini belum pernah mendaftarkan pernikahan mereka di kantornya. “Kami sudah menunggu beberapa hari sebelum pasangan ini menggelar ijab kabul dan resepsi. Namun, kami tidak pernah mencatatkan pendaftaran pernikahan mereka,” ungkap Nasrullah.
Sebagai langkah lanjutan, Rizky Febian dan Mahalini menjalani sidang itsbat perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 4 November 2024. Sidang ini beragendakan pemeriksaan berkas pemohon, yang menjadi langkah awal untuk legalisasi pernikahan mereka.
Sidang itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini yang diajukan pada 4 November 2024 mencuatkan permasalahan administrasi terkait proses pernikahan mereka yang berlangsung pada 10 Mei 2024 di Setiabudi, Jakarta Selatan. Menurut Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum pasangan tersebut, kendala ini berhubungan dengan kelengkapan dokumen yang diperlukan saat proses mualaf.
“Masalahnya terkait administrasi. Saat proses mualaf, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi,” ungkap Markus usai persidangan. Ia menjelaskan bahwa Rizky dan Mahalini sebelumnya tidak menyadari adanya masalah ini. Jika mereka menyadari sejak awal, kemungkinan besar mereka tidak akan melangsungkan pernikahan hingga semua administrasi selesai.
“Kalau tahu dari awal ada kendala, pernikahannya pasti tidak akan dilangsungkan. Mereka sudah mengajukan permohonan ke KUA sejak Juli, namun kami baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada Agustus,” lanjut Markus. Ia menambahkan bahwa pemanggilan dari KUA memerlukan waktu sebulan, dan kesibukan Rizky menjadi faktor penunda.
Markus menekankan bahwa pengajuan itsbat nikah adalah hal yang wajar dan menolak anggapan bahwa Rizky dan Mahalini menikah siri. Meskipun pernikahan mereka belum tercatat secara resmi di negara, ia menegaskan bahwa semua proses hukum sedang diurus.
Saat ditanya mengenai buku nikah yang dipamerkan oleh Rizky dan Mahalini saat resepsi, Markus menghindar dari memberikan jawaban pasti. “Kalau soal itu, saya tidak bisa menjawab. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke KUA atau wedding organizer-nya,” ujarnya.
Sidang itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian, menunggu keputusan mengenai status pernikahan mereka. Publik kini menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai administrasi yang menyelimuti pasangan ini.(*)