Presiden Prabowo Subianto Akan Melakukan Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Wakil Presiden Gibran Akan Gantikan Tugasnya
Presiden Prabowo Subianto akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri selama 16 hari, terhitung sejak 8 November 2024. Dalam periode tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan tugas sebagai pengganti presiden dalam mengelola pemerintahan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu, 6 November 2024.
“Seperti biasa, ketika Presiden menjalankan tugas ke luar negeri, Wakil Presiden akan diserahkan tugas untuk menjalankan tugas-tugas presiden mengelola pemerintahan. Presiden juga meminta Wakil Presiden untuk mendengar masukan dari menteri-menteri selama beliau berada di luar negeri,” ujar Hasan Nasbi.
Selama lawatannya, Presiden Prabowo akan menghadiri sejumlah pertemuan internasional penting, seperti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru, G20 di Brasil, dan sejumlah pertemuan bilateral dengan negara-negara besar seperti Tiongkok, Amerika Serikat, dan Inggris.
Sebelum keberangkatannya, Prabowo menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Presiden, pada 6 November 2024, di mana ia menekankan pentingnya komunikasi yang aktif dan terbuka selama dirinya berada di luar negeri.
Meskipun akan memanfaatkan teknologi seperti konferensi video untuk menjaga koordinasi, Prabowo mengingatkan jajarannya untuk menghindari pembahasan hal-hal sensitif melalui saluran telepon, mengingat potensi pengawasan.
“Silakan gunakan teknologi. Tetapi tentunya hal-hal yang rawan tidak perlu lewat telepon, zaman modern ini banyak telinga yang ingin dengar. Kalau saudara-saudara ingin menyampaikan hal-hal yang penting silakan, saya membuka pintu,” kata Presiden Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga menekankan pentingnya kerja kolegial di dalam kabinet. Ia berharap komunikasi antara lembaga pemerintahan dilakukan dengan semangat kesetaraan dan menjauhi pola komunikasi yang terkesan protokoler atau feodal.
Terkait penugasan Wakil Presiden Gibran, Hasan Nasbi meminta agar hal tersebut tidak disalahartikan. Ia menegaskan bahwa Wakil Presiden memang memiliki tugas untuk menggantikan sementara Presiden jika diperlukan.
“Selama ini sudah terjadi demikian. Jika Presiden ke luar negeri, Wakil Presiden menjalankan tugas sebagai pengganti untuk beberapa keperluan,” ujar Hasan.
Hal serupa juga pernah dilakukan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan luar negeri pada Maret 2024. Saat itu, Presiden Jokowi bertolak ke Melbourne, Australia, untuk menghadiri KTT khusus ASEAN-Australia.
Untuk itu, Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2024 yang menugaskan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan tersebut. Keppres tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2024.(*)