Polres Sijunjung Ungkap Empat Kasus Besar di Minggu Pertama Program Asta Cita Presiden Prabowo
Polres Sijunjung terus menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan berhasil mengungkap empat kasus besar pada minggu pertama pelaksanaan program ini.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Sijunjung untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya, dalam menangani tindak pidana korupsi, perjudian online, narkoba, perdagangan orang, serta pelanggaran di sektor ekonomi.
Berdasarkan Surat Tugas Kapolda Sumbar Nomor ST/815/X/OPS.1.3./2024, yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024, Polres Sijunjung berhasil menangani empat perkara besar dalam periode 1 hingga 7 November 2024, antara lain:
Perjudian Online
Seorang pria berinisial ES (45), warga Sijunjung, ditangkap karena menyediakan layanan perjudian online dengan akun "namatoto" yang dapat diakses melalui ponsel. Barang bukti yang disita termasuk satu unit ponsel dan catatan rekap judi.
Illegal Logging
Dua pelaku, JS dan HLY, keduanya warga Sijunjung, ditangkap atas dugaan illegal logging. Barang bukti yang disita berupa 143 batang kayu jenis banio tanpa dokumen dan satu unit mobil pick-up sebagai sarana pengangkutan.
Penyalahgunaan Distribusi Gas LPG Bersubsidi
Kasus ini melibatkan dua tersangka, AG dan MT, yang memperdagangkan gas LPG 3 kg di luar wilayah distribusi resmi. Barang bukti yang disita meliputi 102 tabung gas LPG bersubsidi dan satu unit mobil pick-up.
Perdagangan Rokok Ilegal
Seorang warga Sijunjung bernama BKT terlibat dalam perdagangan rokok ilegal yang berasal dari luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia. Barang bukti yang disita adalah 2.260 batang rokok berbagai merek tanpa cukai.
AKP Muhammad Yasin mengungkapkan bahwa langkah-langkah pengungkapan ini merupakan awal dari dukungan nyata Polres Sijunjung terhadap kebijakan pemerintah dalam menciptakan stabilitas ekonomi dan keamanan. Program 100 Hari Asta Cita, yang dimulai pada 1 November 2024, akan terus berlanjut dengan target penegakan hukum yang tegas dan terukur di berbagai sektor.
Dengan 93 hari tersisa, Polres Sijunjung akan terus melanjutkan upaya intensif dalam memberantas tindak pidana untuk mendukung swasembada pangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Sijunjung.(*)