Oegroseno Ragukan Kapasitas Kejaksaan Agung Usai Penetapan Tersangka Tom Lembong
Jakarta - Eks Wakapolri, Komjen Polisi (Purn.) Oegroseno, meragukan kapasitas Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi.
Oegroseno menekankan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara harus memiliki alat bukti aliran dana. Namun, Kejagung sebelumnya menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperlukan.
“Dibuktikan semua. Kalau kemudian jaksa mengatakan tidak perlu aliran dana, ini jaksa sekolahnya di mana sih?” kata Oegroseno, dikutip dari YouTube Abraham Samad Speak Up pada Senin, 4 November 2024.
Ia juga menyebut bahwa saat ini banyak ijazah palsu beredar. Oleh karena itu, ia mempertanyakan latar belakang pendidikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, yang sebelumnya menyatakan bahwa tidak perlu ada aliran dana untuk penetapan tersangka. “Saya nggak tahu. Iya kan. Ini kan saya mencoba menebak-nebak saja. Sekarang lagi musim ijazah palsu. Ijazah abal-abal, perlu ditanyakan sekolahnya dari mana,” ucapnya.
Oegroseno mengingatkan bahwa korupsi merupakan tindak pidana luar biasa, yang mengharuskan penegakan hukum dilakukan dengan hati-hati. “Ini penyelidikan dalam tindak pidana korupsi itu extra ordinary crime, sampai dibentuk KPK. Kalau seorang jaksa sebagai penyidik tindak pidana korupsi bicara seperti itu, menurut saya perlu diragukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Harli Siregar menanggapi penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. “Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?” tanyanya. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti, yang menunjukkan adanya perbuatan korupsi akibat regulasi yang diteken oleh Tom Lembong terkait impor gula kristal mentah.
“Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi? Apakah regulasi itu benar?” tanya Harli menekankan pentingnya bukti dalam kasus ini.(*)