Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp 2,6 M dari Proyek Jalur Besitang-Langsa

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono

Kejagung Tetapkan Mantan Dirjen Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono sebagai Tersangka Korupsi

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan untuk tahun 2015-2023. Prasetyo diduga mengantongi keuntungan pribadi sebesar Rp 2,6 miliar dari PT WTC.

"Dalam pelaksanaan pembangunan Besitang-Langsa, saudara PB mendapatkan fee dari saudara AAS, yang bersangkutan juga dalam proses persidangan, sebesar Rp 2,6 miliar dari PT WTC," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada wartawan pada Minggu (3/11/2024).

Abdul Qohar menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami aliran dana yang diterima oleh Prasetyo Boeditjahjono. Penyidik Kejagung saat ini sedang melakukan serangkaian pendalaman untuk menggali informasi lebih lanjut. "Ini kan baru tertangkap tadi ya, kita dalami lah sabar ya. Yang pasti, kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan mengenai kapan dia menerima, di mana, dari siapa, uang apa, berapa besarnya, dan digunakan untuk apa," tuturnya.

Kejagung sudah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Prasetyo Boeditjahjono setelah ditangkap. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Prasetyo kini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. "Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini, Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam konferensi pers di Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan membangun jalur kereta api Trans Sumatera Railways, termasuk jalur Besitang-Langsa. "Anggaran pembangunan sebesar Rp 1,3 triliun, yang bersumber dari SBSN, surat berharga syariah negara," kata Qohar.

Proses pemenangan tender dalam proyek ini diduga direkayasa. Mulai dari lelang konstruksi yang tidak dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang disetujui pejabat teknis, hingga pemilihan metode kualifikasi pengadaan yang bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Diketahui bahwa pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan dan tidak terdapat dokumen penetapan trase kereta api yang dibuat oleh Menhub. KPA PPK dan konsultan pengawas secara sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan, sehingga jalur kereta Besitang-Langsa mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat berfungsi.

Akibat perbuatan Prasetyo, pembangunan kereta api tersebut tidak dapat difungsikan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,15 triliun.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved