Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

DLHK Kalbar Sanksi Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 di Pontianak

Gudang pengmpul limbah B3 Ilegal di Pontianak Timur

DLHK Kalbar Berikan Sanksi Administrasi kepada Pengelola Gudang Limbah B3 di Pontianak Timur

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan sanksi administrasi kepada pengelola gudang pengumpulan limbah B3 yang berlokasi di Jalan Ya’ Sabran, Pontianak Timur, Kalimantan Barat. Namun, DLHK Kalbar tidak mengungkapkan secara rinci sanksi administrasi yang dijatuhkan, menimbulkan pertanyaan terkait transparansi proses tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Adi Yani, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administrasi terhadap pengelola penampungan limbah B3 tersebut. "Iya benar, sudah diberikan sanksi administrasi terhadap pengelola limbah B3 tersebut," ujar Adi Yani saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 November 2024.

Sebelumnya, pada 8 Oktober 2024, DLHK Kalbar bersama dengan DLHK Kota Pontianak, PPNS, dan Gakkum menghentikan kegiatan pengumpulan limbah B3 ilegal di lokasi yang sama. Kepala Bidang Penanganan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHK Kalbar, Lasmi Yulistiana, mengonfirmasi bahwa kegiatan pengumpulan limbah B3 di Jalan Ya’ Sabran telah dihentikan sampai pengelola mendapatkan izin resmi untuk kegiatan tersebut. "Iya benar, kegiatan pengumpulan limbah B3 di Jalan Ya' Sabran sudah kami hentikan hingga tempat usaha tersebut memiliki izin resmi," ujarnya.

Selain menghentikan kegiatan di Jalan Ya’ Sabran, DLHK Kalbar juga melakukan kunjungan dan verifikasi terhadap kegiatan pengumpulan limbah B3 di PT Mitra Karya Surya Kencana yang berlokasi di Jalan Budi Utomo.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved