Menteri Kelautan Jelaskan Tujuan dan Pengelolaan Ekspor Pasir Laut Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa tujuan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah untuk pembersihan sedimentasi laut.
Hal tersebut disampaikan Trenggono dalam rapat dengan anggota Komisi IV DPR RI, menanggapi pertanyaan mengenai kebijakan ekspor pasir laut yang tengah mendapat sorotan publik.
Menurut Trenggono, PP 26 mengatur pengambilan sedimentasi laut untuk pembersihan dan rehabilitasi wilayah-wilayah yang membutuhkan, termasuk wilayah untuk reklamasi.
“Tujuan PP 26 adalah pengambilan sedimentasi, pembersihan sedimentasi untuk rehabilitasi wilayah-wilayah yang seperti itu, termasuk wilayah yang akan digunakan untuk reklamasi,” ujar Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024), sebagaimana dilansir dari siaran YouTube TV Parlemen.
Mantan Wakil Menteri Pertahanan ini menambahkan bahwa penyusunan PP Nomor 26 telah melibatkan para ahli, termasuk untuk memastikan definisi dan teknis pengelolaan sedimentasi laut yang tepat.
“Di dalam PP 26 jelas sekali aturan-aturan. Sebelum itu diambil, ada tim kajian yang melibatkan perguruan tinggi, ada ahli yang menyatakan bahwa ini adalah sedimentasi,” ungkap Trenggono.
Sebagai bagian dari peraturan tersebut, Trenggono menjelaskan bahwa sedimentasi yang terdiri dari lumpur, pasir, dan material lainnya harus dipisahkan jika mengandung material berharga dalam jumlah besar.
Lebih lanjut, Trenggono menjelaskan bahwa pengelolaan sedimentasi laut tidak hanya penting dari sisi ekologi, tetapi juga untuk penerimaan negara. Ia berpendapat bahwa sedimentasi yang menutupi terumbu karang, zona penangkapan ikan (fishing ground), dan padang lamun harus dikelola agar tidak merusak ekosistem laut.
“Dari sisi ekologi, saya berani bertanggung jawab di situ. Karena saya berani berdiskusi dengan ahli-ahli lingkungan. Ayo kita bicara. Dia nutupin terumbu karang. Dia nutupin wilayah fishing ground. Padang lamun juga ditutupin dan lain sebagainya. Bagaimana kalau enggak saya ambil? Saya ambil digunakan untuk penerimaan,” jelas Trenggono.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membuka kembali ekspor pasir laut setelah lebih dari 20 tahun kegiatan tersebut dianggap ilegal. Kemendag menyatakan bahwa ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, dalam keterangannya pada September 2024.
Regulasi ekspor ini tertera dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 dan merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.(*)