Abdul Qohar Klarifikasi Soal Harga Jam Tangan yang Menjadi Polemik
Jakarta – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, akhirnya angkat bicara terkait polemik mengenai harga jam tangannya yang menjadi perhatian publik.
Qohar menjelaskan bahwa jam tangan yang kini menjadi bahan perbincangan tersebut sudah dibelinya sejak lima tahun lalu dan selalu dia pakai. "Ini jam tangan saya, yang saya pakai ini, sudah saya beli sejak 5 tahun yang lalu dan selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan (awak media) selalu meliput konferensi pers dengan saya, lihat juga 'kan? Saya juga bertanya, kenapa baru sekarang ditanya?" ujarnya dalam sebuah wawancara pada Minggu, 3 November 2024.
Dia mengungkapkan bahwa harga jam tangan analog yang dikenakannya saat ini adalah sekitar Rp 4 juta, dibeli di pasar sebelum dirinya menjabat sebagai Dirdik Jampidsus. Hal ini bertentangan dengan dugaan warganet yang sempat menduga jam tangan yang dikenakan Qohar bermerek Audemars Piguet, dengan estimasi harga mencapai Rp 1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Qohar juga menyatakan bahwa jam tangan tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkannya pada 31 Januari 2024. Dalam laporan tersebut, jam tangan tidak dimasukkan sebagai bagian dari harta kekayaan yang dilaporkan.
"Saya tidak pernah punya jam tangan mahal, apalagi jam mewah. Ini saya enggak tahu mereknya apa," ungkapnya lebih lanjut.
Harta Kekayaan Abdul Qohar Berdasarkan LHKPN
Berdasarkan data LHKPN yang dapat diakses melalui laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2021, saat pertama kali menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Qohar tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4.528.002.972.
Setahun kemudian, jumlah harta Qohar mengalami kenaikan menjadi Rp 5.263.005.080 setelah dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi pada 2022.
LHKPN terbaru yang dilaporkan Qohar pada 31 Januari 2024, sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menunjukkan jumlah harta kekayaan sebesar Rp 5.604.202.160. Rincian harta kekayaannya terdiri dari:
- Tanah dan bangunan: Rp 4.418.000.000
- Alat transportasi dan mesin: Rp 314.500.000
- Harta bergerak lainnya: Rp 5.000.000
- Kas dan setara kas: Rp 1.016.702.160
- Utang: Rp 150.000.000
Qohar memiliki sejumlah properti di Lamongan dan Malang, Jawa Timur, dengan nilai total tanah dan bangunan mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Di sisi lain, Qohar juga tercatat memiliki mobil Toyota Jeep (2018) senilai Rp 310 juta dan sepeda motor Honda (2017) senilai Rp 4,5 juta.
Penjelasan ini datang untuk mengklarifikasi spekulasi yang beredar di media sosial mengenai kekayaan dan barang pribadi yang dimiliki oleh Qohar.(*)