64 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Pulau Nusakambangan
Sebanyak 64 narapidana berisiko tinggi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah Sumatera Utara. Pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi yang diprakarsai oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Nusakambangan dikenal sebagai lokasi sejumlah lapas dengan tingkat keamanan tinggi di Indonesia. Pemindahan narapidana ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait dengan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Faktor Pemindahan Napi
Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa pemindahan ini didasari oleh sejumlah faktor. Salah satunya adalah untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas dan rutan. Berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, beberapa napi terindikasi masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, dan penipuan online dari dalam lapas dan rutan.
Deddy menyatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah tegas dengan melibatkan TNI, Polri, dan BNN dalam pemindahan ini, yang dikoordinasikan oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan lapas dan rutan yang terbebas dari peredaran narkoba dan penipuan online.
Penempatan di Lapas Super Maksimum Security
Setelah dipindahkan, para narapidana tersebut akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar di Nusakambangan, yang menggunakan sistem pengamanan super maximum security. Deddy berharap pemindahan ini dapat menimbulkan efek jera serta memutus jaringan peredaran narkoba dan penipuan online yang terjadi di dalam lapas dan rutan.
Masalah Overcrowded di Lapas Sumut
Langkah ini juga diambil untuk mengatasi masalah overcrowded di lapas dan rutan di Sumatera Utara. Saat ini, lapas dan rutan di wilayah tersebut dihuni oleh 32.177 narapidana, sementara kapasitas idealnya hanya 14.811 orang. Hal ini menunjukkan bahwa lapas dan rutan di Sumatera Utara mengalami overkapasitas sebesar 217 persen.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan 64 napi berisiko tinggi ini merupakan langkah awal dari rencana pemindahan bertahap ke lapas-lapas di wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba serta penipuan online di dalam lapas dan rutan.(*)