China Ajukan Gugatan Terhadap Uni Eropa di WTO Terkait Tarif Mobil Listrik
China secara resmi mengajukan gugatan perdagangan terhadap Uni Eropa (UE) di Pengadilan Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Gugatan ini berkaitan dengan kebijakan UE yang mengenakan tarif terhadap mobil listrik (EV) buatan China yang dijual di Eropa.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian Perdagangan China mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut. China menilai kebijakan tarif yang diterapkan oleh Uni Eropa tidak memiliki dasar yang jelas secara faktual maupun hukum, melanggar peraturan WTO, dan merupakan bentuk penyalahgunaan langkah-langkah pemulihan perdagangan yang dilakukan oleh UE. China juga menyebut kebijakan ini sebagai bentuk proteksionisme perdagangan.
"Untuk menjaga kepentingan pengembangan industri kendaraan listrik dan kerja sama transformasi ramah lingkungan global, China telah memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap tindakan akhir anti-subsidi UE," kata pernyataan resmi Kementerian Perdagangan China yang dipublikasikan di situs webnya.
China mendesak pihak Uni Eropa untuk mengakui kesalahan mereka, segera memperbaiki praktik ilegal tersebut, dan bekerja sama untuk menjaga stabilitas rantai industri kendaraan listrik global serta rantai pasokan secara keseluruhan. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga situasi keseluruhan dalam hubungan ekonomi dan perdagangan antara China dan Uni Eropa.
Gugatan ini dilayangkan setelah Uni Eropa mengumumkan rencananya untuk mengenakan tarif hingga 35,3% pada mobil listrik yang diproduksi di China. Brussels menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi produsen mobil Eropa, yang sektor industri mobilnya menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 14 juta orang di seluruh Eropa.
Selain sektor mobil listrik, ketegangan perdagangan antara China dan Uni Eropa juga melibatkan sektor panel surya dan turbin angin. Uni Eropa telah melancarkan penyelidikan terkait dua sektor ini, yang dianggap mengancam industri Eropa.
Sebagai respons terhadap kebijakan UE, Beijing juga mengambil langkah balasan dengan menerapkan tindakan anti-dumping sementara terhadap produk alkohol brendi asal Uni Eropa. China akan mengenakan tarif 'jaminan yang sesuai' kepada importir alkohol tersebut, yang jumlahnya dihitung berdasarkan harga yang disetujui oleh bea cukai dan pajak impor.
Beberapa informasi yang beredar menyebutkan bahwa tarif yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan alkohol akan bervariasi. Misalnya, tarif untuk cognac Martell diperkirakan sebesar 30,6%, sementara Hennessy akan dikenakan tarif 39%, dan Remy Martin diperkirakan akan dikenakan tarif sebesar 38,1%.(*)