Fachrul Razi Sarankan Pemerintah Bentuk Tim Verifikasi Netral untuk Investigasi PSN PIK 2
Mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, memberikan saran kepada pemerintah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang tengah menjadi sorotan publik.
Fachrul menyarankan agar pemerintah tidak melakukan penangkapan terhadap para pengkritik proyek, seperti Said Didu. Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah membentuk tim verifikasi netral untuk mencari fakta terkait isu ketidakadilan di kawasan PIK 2.
"Saran saya, pemerintah tidak perlu menangkap pengkritik seperti Pak Said Didu. Bentuk saja tim verifikasi pencari fakta yang netral untuk menemukan dugaan ketidakadilan yang terjadi di PIK 2," ujar Fachrul, dikutip dari unggahan Twitter Said Didu, Selasa (19/11/2024).
Selain menginvestigasi dugaan ketidakadilan, Fachrul menilai tim tersebut perlu melakukan pembenahan agar kawasan tersebut tidak menjadi pemukiman eksklusif. Hal ini sesuai dengan peringatan Presiden Prabowo Subianto terkait bahaya pemukiman eksklusif yang berpotensi menjadi "negara dalam negara."
Lebih lanjut, Fachrul menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang status PIK 2 sebagai proyek strategis nasional. Menurutnya, kajian ulang ini penting untuk memastikan proyek tersebut benar-benar memenuhi kriteria strategis.
"Saya kira perlu dikaji ulang apakah PIK 2 pantas disebut sebagai proyek strategis nasional," tambahnya.
Fachrul juga berpesan kepada para pengusaha agar menjalankan bisnis sesuai hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya membangun hubungan baik dengan masyarakat di sekitar proyek tanpa melibatkan aparat keamanan atau pejabat dalam hubungan yang melampaui tugas resmi mereka.
"Untuk sukses, cukup jalankan bisnis sesuai hukum, berbuat baik dengan rakyat, terutama masyarakat di sekitar proyek. Tidak perlu menjalin hubungan khusus dengan aparat keamanan atau pejabat," tegasnya.
Isu terkait PSN PIK 2 memanas setelah Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang atas dugaan provokasi. Said Didu sebelumnya mengkritik proses pembebasan tanah di kawasan PIK 2, terutama terkait harga ganti rugi yang dinilai terlalu rendah, yakni Rp25.000 hingga Rp50.000 per meter.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota. Saat ini, kasus Said Didu telah memasuki tahap penyidikan.(*)