Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka resmi membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang dimulai pada Senin (11/11/2024). Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk datang langsung ke Istana Wakil Presiden di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta Pusat.
Pengumuman layanan tersebut disampaikan Gibran melalui akun Instagram pribadinya, di mana ia mengunggah gambar karikatur wajahnya. "Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia, Mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya," tulis Gibran dalam caption postingannya.
Layanan pengaduan ini dapat dilakukan langsung di Istana pada hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB. Selain itu, masyarakat juga dapat mengirimkan pengaduan secara online melalui nomor WhatsApp 081117042207.
Postingan Gibran ini langsung mendapat sambutan ramai dari netizen, dengan hampir 25 ribu komentar. Sebagian besar netizen mengaku senang dengan adanya layanan tersebut. Namun, beberapa dari mereka mengingatkan agar layanan ini tidak hanya menjadi formalitas belaka.
"Aksi Kamisan respons dulu woy," tulis netizen @wildxxxxx. "Pengaduannya diterima staf wapres, wapresnya banyak urusan tidak mungkin melayani aduan rakyat 7 jam," komentar netizen @guslxxxx. "Kami juga memberi masukan buat Mas Wapres, karena sudah membuka aduan secara publik ya agar nantinya ada tindak lanjut dan adanya respon positif," saran @pakpxxxx.
Terkait layanan ini, Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai bahwa layanan seperti yang dilakukan Gibran ini adalah hal yang lazim dilakukan oleh kepala daerah di Indonesia, bahkan pernah diterapkan pada era Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Ujang, layanan ini merupakan bagian dari upaya untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. "Ini adalah bagian dari cara Istana membuat masyarakat mudah menyampaikan aspirasinya agar bisa segera ditindaklanjuti," kata Ujang.
Layanan pengaduan ini, menurutnya, juga berfungsi untuk menghapus jarak antara pemerintah dan masyarakat, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan dalam menyampaikan kritik, saran, atau aspirasi lainnya. Gibran sebelumnya pernah membuka layanan serupa saat menjabat Wali Kota Surakarta dengan nama "Lapor Mas Wali".(*)