Mantan Direktur Umum PT Pertamina LBD Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Tanah
Mantan Direktur Umum PT Pertamina berinisial LBD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2013, ketika PT Pertamina melakukan rapat penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Dalam rapat tersebut, disepakati anggaran sebesar Rp2.070.000.000.000 untuk pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum yang direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET), yang akan menjadi perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya.
Selama periode 2013 hingga 2014, dilakukan pembelian tanah sebanyak empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah dengan total luas 48.279 m2 dari PT PSP dan PT BSU, dengan harga Rp35 juta per m2, di luar pajak dan notaris-PPAT. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp1.682.035.000.000.
Namun, proses pembelian tanah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang menyebabkan kerugian negara. "Dari rangkaian proses pekerjaan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp348.691.016.976, yang didasari oleh terjadinya pemahalan harga dan pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya," jelas Arief. Selain itu, juga terdapat pengeluaran atau pembayaran yang tidak semestinya, yaitu pembelian aset berupa jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.553 m2.
Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2017 dan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 84 saksi serta pengumpulan berbagai dokumen terkait. Setelah bukti yang cukup terkumpul, LBD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Arief mengatakan bahwa pihaknya belum mengungkapkan apakah LBD akan ditahan atau tidak.
LBD dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)