DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Jadi Usul Inisiatif
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (12/11/2024). Pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, setelah mendengar penyampaian pendapat dari seluruh fraksi yang disampaikan secara tertulis.
“Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Adies dalam rapat.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Dengan demikian, delapan fraksi di DPR telah menyetujui RUU DKJ. Selanjutnya, DPR akan mengirimkan draf RUU DKJ kepada pemerintah untuk dikaji lebih lanjut.
Keputusan dalam rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan seluruh fraksi di DPR, yang telah menyepakati usulan RUU DKJ setelah rapat Badan Legislasi (Baleg) yang berlangsung pada Senin (11/11/2024).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa revisi terhadap UU DKJ mencakup penambahan empat pasal yang mengatur perubahan nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ pada anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih dan dilantik hasil Pemilu 2024. Keempat pasal tersebut adalah Pasal 70a, 70b, 70c, dan 70d.
Seiring dengan disahkannya RUU tersebut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang terpilih pada Pilkada serentak 27 November mendatang akan disebut sebagai Gubernur DKJ, bukan Gubernur DKI Jakarta.
Baleg juga memastikan bahwa revisi UU DKJ tidak mengubah ketentuan Pilkada Jakarta yang tetap akan berlangsung dua putaran, jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditambah satu suara.
“Setelah selesai, pemenangnya nanti namanya bukan Gubernur DKI Jakarta,” ujar Bob Hasan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.(*)