Presiden Prabowo Tanda Tangani Peraturan Penghapusan Utang Macet untuk UMKM
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.
"Hari ini, Selasa, 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Prabowo berharap dengan adanya aturan ini, para nelayan dan pelaku UMKM dapat melanjutkan usaha mereka kembali.
“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ucapnya.
Terkait hal-hal teknis seperti persyaratan penghapusan kredit atau utang macet, Prabowo menjelaskan bahwa rincian akan disampaikan melalui aturan di kementerian atau lembaga terkait.
Prabowo juga berdoa agar seluruh petani dan nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang pasca aturan itu diterbitkan.
“Dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ujar Prabowo.(*)