Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Roy Suryo Desak Polisi Sikat Ketum "Pro Judi Online"

 

Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital

Aparat kepolisian diminta untuk tidak hanya menangkap belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam praktek judi online (judol), tetapi juga harus memproses hukum bekas atasan mereka yang diduga memiliki hubungan dengan organisasi yang mendukung judi online. Hal ini disampaikan oleh pakar telematika, Roy Suryo, yang mengkritisi pengelolaan kasus tersebut.

Roy Suryo yang dikutip dari onlineindo.tv pada Minggu (10/11/2024) melalui akun WhatsApp, mengatakan bahwa pemimpin organisasi "Pro Judi Online" harus menjadi sasaran utama dalam penyidikan. "Pemimpin organisasi 'Pro Judi Online' ini harus disikat dulu," ujar Roy. Ketika menyebutkan istilah Pro Judi Online, audiens dalam pertemuan tersebut langsung berteriak, "Projo, Projo, Projo," yang merujuk pada organisasi yang diduga terlibat.

Roy juga menyarankan agar pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penyidikan terhadap pegawai Komdigi yang terlibat, tetapi juga harus menyelidiki lebih lanjut siapa yang berada di balik organisasi tersebut. "Pemimpin organisasi yang namanya Pro Judi Online tapi jangan disingkat. Saya hanya menyebutkan, yang nyingkat siapa?" tambahnya sambil tersenyum.

Menurut Roy, Presiden Prabowo Subianto juga harus terus diingatkan terkait peran mantan menteri era Presiden Joko Widodo yang kini masuk dalam Kabinet Merah Putih. "Kita ingatkan Prabowo Subianto bahwa orang ini berbahaya," kata Roy, sambil mengingatkan agar pihak berwenang memproses hukum siapa pun yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut.

Roy Suryo menambahkan bahwa apabila mantan menteri tersebut diproses hukum, maka akan terbongkar aliran dana judi online yang berpotensi mendanai kegiatan ilegal lainnya. "Apakah uang judi online digunakan untuk mendukung kegiatan mafia?" tegas Roy.

Sementara itu, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online ini. Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Namun, identitas para tersangka belum dipublikasikan secara lengkap, meski tiga di antaranya sudah disebutkan, yaitu dengan inisial AK, AJ, dan A. Ketiganya diduga mengendalikan operasional 'kantor satelit' yang berlokasi di Bekasi.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap jaringan judi online yang melibatkan pejabat serta pegawai pemerintahan.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved