Projo Dihujani Ejekan di Media Sosial Terkait Kasus Judi Online
Beredar kabar bahwa organisasi kemasyarakatan pendukung Jokowi, Projo, menjadi bahan olok-olok warga net di media sosial.
Ejekan tersebut berupa sebuah gambar potret Jokowi bertuliskan Projo yang ditambahkan dengan tulisan Pro Judi Online oleh netizen.
Bahkan, istilah Pro Judi Online sempat menjadi trending topic di platform X (dulu Twitter).
Hal ini tidak terlepas dari keterkaitan sang Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, yang pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di era Presiden Jokowi.
Budi kini dikaitkan dengan kasus judi online yang melibatkan 16 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Bekasi, yang belakangan diungkap oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Para oknum pegawai Komdigi itu diduga membina sekitar 1.000 situs judi online untuk meraup keuntungan.
Publik pun meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari Budi Arie, mengingat praktik judi online yang dilakukan oleh oknum pegawai Komdigi itu terjadi pada masa Budi menjabat sebagai Menkominfo.
Pengamat politik, Rocky Gerung, menilai munculnya olok-olokan tersebut merupakan hasil kecerdasan netizen dalam merespons kasus judi online yang meresahkan.
Netizen mendorong agar kasus ini terus dilanjutkan alih-alih dibekukan.
"Olok-olok Projo misalnya Pro Judi Online. Kan itu datang dari kecerdasan sekaligus kecerdikan netizen untuk mendorong kasus ini supaya tidak dipetieskan," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube @RockyGerungOfficial_2024 pada Selasa (5/11/2024).
Rocky menambahkan bahwa suara ramai netizen di media sosial menjadi faktor penentu agar kasus judi online itu terus berlanjut tanpa diintervensi kepentingan politik.
Suara netizen kerap berasal dari kejujuran demi menjaga agar kasus itu diproses hukum dengan cara yang beradab.
"Netizen menjadi perlambang pertama atau unsur pertama di dalam upaya untuk mendesak penuntasan dari kasus ini," katanya.
Sementara itu, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan 16 tersangka setelah menggeledah dan memeriksa para tersangka di Kantor Satelit di Bekasi dan Kantor Kementerian Komdigi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang merupakan pegawai Kementerian Komdigi, sementara lima orang lainnya adalah warga biasa.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini termasuk mencari setiap pihak yang terlibat," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan ini teridentifikasi adanya penyalahgunaan wewenang, di mana ada oknum yang seharusnya memblokir seluruh situs judi daring, nyatanya mereka melindungi beberapa situs lainnya.
Dari penggeledahan di Kantor Kementerian Komdigi, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," katanya.
Hingga kini, para tersangka masih diperiksa intensif dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko tiga lantai di Jalan Rose Garden V, Bekasi Selatan, pada Jumat (1/11/2024).
Di lokasi tersebut, aparat kepolisian mendapati sebuah kantor satelit lengkap dengan belasan perangkat komputer yang digunakan oleh oknum pegawai Kementerian Komdigi untuk melindungi ribuan situs judi daring.
Saat penggerebekan, salah seorang tersangka mengaku bahwa dari 5.000 situs judi daring yang tersaring, hanya 4.000 situs yang diajukan ke Kantor Kementerian Komdigi untuk diblokir.
Sementara 1.000 situs lainnya justru "dibina."
"Pembinaan itu maksudnya dijaga agar tidak terblokir," kata tersangka tersebut.
Dari pembinaan itu, oknum pegawai Komdigi diduga mendapatkan upah balas jasa hingga Rp 8,5 juta per situs, yang jika dihitung dapat mencapai Rp 8,5 miliar.(*)