**Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Nomor 158 Tahun 2024, Merombak Struktur Organisasi Kemenkeu**
Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengatur perombakan struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 5 November 2024.
Perombakan struktur Kemenkeu ini dilakukan berdasarkan empat alasan utama. Pertama, dinamika geopolitik dan kondisi ekosistem keuangan nasional yang terus berkembang. Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan, yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketiga, kompleksitas tugas menteri keuangan sebagai bendahara umum negara (BUN), terutama terkait dengan penerimaan negara, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003. Keempat, untuk memperkuat integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Dalam struktur organisasi yang baru, terdapat dua direktorat jenderal (Ditjen) baru dan satu badan baru. Ditjen yang dimaksud adalah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dan fungsinya digabungkan ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa peleburan BKF bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal. Dalam Pasal 14 Perpres 158/2024, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal memiliki tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, memberikan bimbingan teknis dan supervisi, serta melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan memiliki tugas untuk menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Meskipun sekretariat KSSK tetap ada, secara administratif, sekretariat tersebut berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan secara umum mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, namun fokusnya adalah pada sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional di sektor keuangan.
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas mengelola teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan. Perpres 158/2024 juga mencabut Perpres 57/2020 yang sebelumnya mengatur struktur organisasi Kemenkeu.
Susunan organisasi Kemenkeu berdasarkan Perpres 158/2024 adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru)
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru)
- Inspektorat Jenderal
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru)
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.