Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka baru yang sebelumnya buron ke luar negeri terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang baru ditangkap tersebut memiliki inisial MN dan DM. Kedua tersangka ini memegang peran penting dalam jaringan perjudian tersebut dengan tanggung jawab dan tugas yang berbeda.
Menurut Kombes Wira, tersangka MN bertugas menyetorkan daftar situs web judi online yang terlibat dan mengelola aliran dana yang digunakan dalam operasi. "Sedangkan DM bertugas untuk menampung uang hasil kejahatan," jelas Wira dalam keterangannya pada Minggu, 10 November 2024.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online ini. Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan pegawai Komdigi yang diduga memanfaatkan akses dan kewenangannya untuk mendukung operasi ilegal ini.
Peran para tersangka ini bervariasi, dari yang bertugas mengawasi jaringan hingga mengelola keuangan hasil judi. Tiga tersangka utama yang telah ditetapkan memiliki inisial AK, AJ, dan A. Ketiga tersangka ini bertanggung jawab dalam mengendalikan operasi di salah satu kantor satelit yang berada di Kota Bekasi.
Salah satu tersangka utama, AK, ternyata memiliki kemampuan yang luar biasa dalam mendukung jaringan perjudian ini. Meskipun AK bukanlah pegawai resmi Komdigi, ia memiliki akses untuk membuka dan menutup blokir situs judi online. Hal ini diduga terjadi akibat adanya perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan kementerian, yang memungkinkan individu tertentu untuk memiliki akses yang luas terhadap pengendalian situs internet.(*)