Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa peredaran narkoba jenis sabu antar-provinsi di Indonesia dikendalikan oleh pasangan suami istri (pasutri) dari Thailand.
Pengungkapan ini dilakukan setelah BNN bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menggagalkan peredaran sabu seberat 19,9 kilogram.
Plh. Deputi Pemberantasan BNN RI, Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika jenis sabu dari Medan, Sumatera Utara, menuju Bogor, Jawa Barat.
“Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut melakukan penyergapan pada 17 Oktober 2024 di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor,” kata Aldrin dalam keterangannya pada Selasa, 19 November 2024.
Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil menemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 19.987 gram (19,9 kg). Sabu-sabu tersebut disembunyikan di beberapa tempat dalam mobil, antara lain 7 bungkus di bawah kursi supir, 6 bungkus di bawah kursi depan sebelah kiri, dan 7 bungkus lainnya di pintu bagasi belakang.
Tiga orang berinisial M, AH, dan AS yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) diamankan bersama barang bukti sabu tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap ketiga tersangka, terungkap bahwa peredaran narkotika ini merupakan bagian dari jaringan yang melibatkan Aceh, Sumatera Utara, dan Jawa, yang dikendalikan oleh dua orang berinisial MI dan I.
Tim BNN kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan Intelijen Kemenimipas, yang mengungkapkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh pasangan suami istri, Suriana dan Juliadi, yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.(*)