Zulkarnaen Apriliantony Terlibat Kasus Pengamanan Situs Judi Online
Mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) Zulkarnaen Apriliantony dikabarkan terlibat dalam kasus pengamanan 1.000 situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut laporan yang dilansir dari akun sosial media X milik @PartaiSocmed pada Selasa, 5 November 2024, Zulkarnaen diduga berperan sebagai beking dalam tindak kriminal tersebut.
"Ini dia yang ketangkap subuh tadi! Zulkarnaen Apriliantony. Mantan Komisaris BUMN PT HIN. Dialah yang jadi penghubung bandar judi ke Kominfo sekaligus orangnya sang menteri. Orang ini linknya ke mana-mana, kita harap banyak petinggi yang bakal kena. Semoga Tuhan melindungi Pak @prabowo!" tulis akun X @PartaiSocmed.
Jumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap terkait judi online bertambah menjadi 14 orang.
Zulkarnaen Apriliantony, yang biasa dipanggil Tony Tomang, telah berhenti dari jajaran komisaris BUMN sejak Februari 2024. Selain di BUMN, Zulkarnaen juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Kreatif di Federasi Serikat Pekerja (FSP) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Ia juga terlibat aktif dalam masa Pemilihan Presiden 2024 sebagai Tim Pemenangan Nasional (TPN) untuk Paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, membenarkan kasus ini. Menurut Kombes Wira, para pelaku seharusnya diberikan tugas untuk memberantas sekitar 5.000 situs judi online.
Namun, 1.000 dari 5.000 website yang seharusnya diberantas justru diamankan untuk keuntungan pribadi. "1.000 sisanya dibina, dijagain supaya tidak keblokir. Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," terangnya.
Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran. Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dan Kepolisian Republik Indonesia.
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan. Dalam waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Langkah ini diambil untuk memastikan fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht, pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami," tegas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(*)