Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Hingga kini, KPK masih melakukan pencarian dan telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) terhadap Sahbirin Noor.
Informasi hilangnya Sahbirin terungkap dalam sidang praperadilan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh pihak Sahbirin Noor.
Sidang tersebut membahas jawaban KPK terkait permohonan praperadilan.
Nia Siregar dari Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan, "Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri."
Nia menambahkan, "Namun keberadaan pemohon (Sahbirin Noor) belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian."
Dia menjelaskan bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dilakukan secara in absentia atau tanpa pemeriksaan langsung. Menurutnya, metode ini bisa diterapkan dalam kasus korupsi.
“Sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon (Sahbirin Noor) sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nia.
Nia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor didasari oleh bukti yang cukup. Status tersangka ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan beberapa pihak yang menerima uang dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai pihak swasta.
“Sampai saat ini penyidikan atas nama pemohon Sahbirin Noor masih berlangsung. Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti dan telah diberitahukan dimulainya penyidikan SPDP kepada pemohon sesuai KUHAP, UU KPK, putusan MK, dan peraturan perundang-undangan,” ujar Nia.
Dia melanjutkan, “Kemudian termohon (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya saling berkaitan dan didukung alat bukti yang semakin menguatkan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.”
KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalsel pada 2024-2025.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya setelah OTT yang dilakukan KPK di Kalsel pada Minggu, 6 Oktober 2024.
“Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati bahwa bukti permulaan sudah cukup,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Ghufron menyebutkan, Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel, seperti pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat di kawasan olahraga terpadu.
“Bahwa sejumlah uang lainnya ditemukan oleh Penyelidik KPK pada Yulianti Erynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00 merupakan bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ungkap Ghufron.
Adapun daftar tersangka penerima suap terdiri dari Sahbirin Noor (SHB) – Gubernur Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL) – Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah (YUL) – Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Ahmad (AMD) – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, dan Agustya Febry Andrean (FEB) – Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), yang merupakan pihak swasta.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung mulai 7 Oktober 2024 hingga 26 Oktober 2024. Empat tersangka (SOL, YUL, AMD, FEB) ditahan di Rutan KPK K4, sedangkan YUD dan AND ditahan di Rutan KPK C1,” ucap Ghufron.(*)