Wacana Pilkada Jakarta Satu Putaran Dibahas dalam Rapat Revisi UU DKJ
Jakarta – Wacana pelaksanaan Pilkada Jakarta dalam satu putaran mencuat dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat membahas revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Sedianya, rapat revisi UU DKJ ini hanya akan mengubah nomenklatur atau penamaan DKI menjadi DKJ.
Dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf, mempertanyakan aturan Pilkada Jakarta jika status penamaannya berubah dari DKI menjadi DKJ. Ia mempertanyakan apakah Pilkada Jakarta akan tetap berlangsung dalam dua putaran atau berubah menjadi satu putaran.
“Yang kita sahkan ini tetap satu putaran atau dua putaran? Karena dua putaran itu pada logika pembentukan pilkadanya adalah pada DKI sebagai ibu kota negara. Itu logikanya,” ujar Al Muzzamil.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada dua putaran diberlakukan saat status Jakarta masih sebagai ibu kota negara. Ia menilai, jika hanya penamaannya yang berubah, maka akan ada efek domino yang memengaruhi substansi UU tersebut.
“Prasyarat dua putaran pada UU Pilkada DKI Jakarta apakah tetap dua putaran atau masuk pada rezim satu putaran? Karena rezim dua putaran itu pada Jakarta sebagai ibu kota negara,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pembahasan ini penting untuk dilakukan secara mendalam. Al Muzzamil tidak ingin revisi UU DKJ ini kembali direvisi setelah disahkan, terutama terkait aturan Pilkada.
“Ini belum kita bahas. Begitu kita ketuk palu, nanti kita bicara lagi nih sebelum 27 November, oh ternyata kita jadikan satu putaran. Nah, pasal ini perlu kita bicarakan. Dengan asumsi IKN telah menjadi ibu kota negara, Jakarta bukan ibu kota negara, maka cukup satu putaran,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa status ibu kota negara saat ini masih menjadi perdebatan, mengingat UU IKN maupun DKJ menyatakan bahwa ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga IKN berfungsi penuh. Al Muzzamil mengingatkan bahwa status ibu kota yang jelas diperlukan agar tidak terjadi perubahan aturan Pilkada setelah pengesahan UU.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa mekanisme Pilkada Jakarta akan tetap berlangsung dalam dua putaran, meskipun Jakarta sudah tidak menjadi ibu kota negara.
“Pada saat UU ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur provinsi daerah khusus ibu kota Jakarta, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi daerah ibu kota Jakarta tahun 2024 dinyatakan menjadi wakil gubernur dan wakil provinsi daerah khusus Jakarta,” kata Bob Hasan.(*)