Mahfud MD: Hukum di Indonesia Bisa Dibeli, Masyarakat Diimbau Tidak Berurusan dengan Hukum
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa hukum di Indonesia dapat "dibeli." Ia pun mengingatkan masyarakat agar sebisa mungkin menghindari urusan hukum kecuali jika dalam kondisi yang mendesak.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud saat menjadi tamu di acara podcast Deddy Corbuzier yang tayang pada Selasa (12/11/2024). Saat ditanya oleh Deddy apakah hukum bisa dibeli, Mahfud mengiyakan.
"Kalau bertanya hukum bisa dibeli? Ya, hukum bisa dibeli. Oleh sebab itu, kalau Anda tidak terpojok sekali, jangan berurusan dengan pengadilan," ujar Mahfud melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Deddy terlihat terkejut mendengar jawaban Mahfud, lalu menanggapi dengan mengatakan, "Wow."
Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menambahkan bahwa seringkali seseorang yang benar dalam urusan hukum bisa saja "dipaksa" menjadi pihak yang salah. "Tidak ada pidananya, dicarikan pidananya," ujarnya. Ia juga menggambarkan pengalaman bahwa mengurus kasus di pengadilan dapat menimbulkan biaya yang sangat besar, melebihi kerugian awal yang dialami.
Lebih lanjut, Mahfud membagikan pengalaman temannya, seorang dosen yang rumahnya dibobol maling dan kehilangan uang Rp50 juta. Saat melaporkan kasus tersebut ke polisi, temannya malah merasa kerepotan karena diharuskan memberikan berbagai bukti dan saksi. Pada akhirnya, temannya memilih untuk tidak meneruskan laporan tersebut.
"Lapor polisi malah repot, (ditanya) mana saksinya. (Akhirnya) dia bilang sudah lah saya gak lapor, malah dikejar. (Polisinya bilang) gak boleh, kalau sudah lapor harus diteruskan, katanya kamu berarti beri keterangan bohong," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa akhirnya temannya harus mengeluarkan uang agar laporan tersebut tidak dilanjutkan. "Akhirnya keluar uang juga, sudah uangnya hilang, perkaranya tutup," katanya.
Menurut Mahfud, masyarakat sebaiknya menghindari urusan dengan aparat penegak hukum—polisi, jaksa, dan hakim—kecuali jika dalam kondisi yang mendesak.
Lebih lanjut, Mahfud juga mengungkapkan pandangannya terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. Menurutnya, sektor peradilan adalah yang paling parah dalam hal penyimpangan. Sementara itu, Kejaksaan dan kepolisian, menurutnya, sudah mulai melakukan pembenahan meskipun belum sepenuhnya ideal.
"Meskipun yang paling parah itu peradilan, Kejaksaan Agung sudah mulai berbenah, polisi juga sudah mulai berbenah. Belum bagus, cuma sudah mulai ada kesadaran," jelasnya.(*)