Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Geger Tantangan Roy Suryo: Akun Fufufafa Milik Gibran? Roy Suryo Sarankan Polisi Panggil Pembuat Akun dan Minta Pasbata Jokowi 'Lapor Mas Wapres'

 Pernyataan Roy Suryo Terkait Akun Fufufafa 99% Dipastikan Milik Gibran  Rakabuming Berujung Pelaporan Dirinya ke Bareskrim - Jateng Network

Roy Suryo Ungkap Pelaporan oleh Pasbata Jokowi Tidak Ada Kelanjutan

Pengamat telematika, Roy Suryo, mengungkapkan bahwa pelaporan dirinya ke polisi oleh Relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Roy dilaporkan ke Bareskrim Polri pada akhir September 2024 atas dugaan penyebaran berita bohong, setelah menyebut akun Kaskus Fufufafa milik Gibran Rakabuming Raka.

"Soal update Pasukan Bawah Tanah, sampai sekarang tidak ada tindakan apapun," kata Roy melalui pesan singkat pada Selasa (12/11/2024).

Menurut Roy, pihak kepolisian seharusnya dapat membuktikan tuduhan tersebut dengan melakukan penelitian objektif terhadap kepemilikan akun Fufufafa.

Penelitian ini berhubungan dengan pernyataan Roy yang menyebutkan bahwa akun Fufufafa milik Gibran Rakabuming, yang menjadi dasar pelaporan terhadapnya.

"Panggil terduga pembuatnya yang sudah banyak disebut oleh masyarakat," tambahnya.

Selain melaporkan ke polisi, Roy juga menyarankan agar polemik mengenai kepemilikan akun Fufufafa dapat diajukan langsung ke Wakil Presiden melalui layanan pengaduan Lapor Mas Wapres, yang baru saja diluncurkan oleh Gibran.

"Laporkan saja ke Layanan Pengaduan Wapres yang kemarin baru dibuka. Coba apa responsnya," tantang Roy.

Sebelumnya, Pasbata Jokowi keberatan dengan klaim Roy Suryo yang menyatakan bahwa 99 persen akun Fufufafa dipastikan milik Gibran Rakabuming. Roy pertama kali mengungkapkan hal tersebut pada 13 September 2024 dalam podcast bersama mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Dalam kesempatan tersebut, Roy menjelaskan bahwa pembuktian jejak digital yang ada dari akun Fufufafa bisa dilakukan secara ilmiah, dengan menelusuri bukti-bukti digital yang hanya dapat diambil oleh aparat penegak hukum yang berwenang.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved