Eks Pejabat MA Zarof Ricar Akui Uang dan Emas Hasil Pengurusan Perkara, Kejagung Terus Dalami Kasus
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), mengakui bahwa uang dan emas hampir Rp 1 triliun yang disita di rumahnya merupakan hasil dari pengurusan perkara.
“Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Kejagung, pada Rabu (6/11/2024).
Harli menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari aset yang ditemukan. “Sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat,” jelasnya.
Kejagung juga masih menggali hubungan antara Zarof Ricar dan pihak-pihak yang menggunakan “jasa” dalam mengurus perkara. Sejauh ini, baru diketahui satu perkara yang diurus oleh eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA tersebut.
Zarof ditangkap Kejagung karena diduga menjadi makelar suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. Meski sudah pensiun dari MA, Zarof diduga bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kejagung berharap Zarof dapat membuka keterlibatan pihak lain dalam suap pengurusan perkara pada kasus lainnya. “Kita mengharapkan bahwa Zarof Ricar kooperatif dan membuka informasi apakah ada keterlibatan pihak lain,” ujar Harli.
Dalam kasus ini, Komisi Yudisial (KY) juga turut berkoordinasi dengan Kejagung terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Harli menyebutkan bahwa setelah perkara ini diputus di Pengadilan Negeri Surabaya, KY telah melakukan langkah pemeriksaan etik.
“Namun, terkait hasilnya, itu menjadi wewenang KY dan biasanya hanya disampaikan kepada pelapor, bukan ke kami,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan seorang eks pejabat tinggi MA dalam dugaan praktik suap yang mencoreng integritas lembaga peradilan di Indonesia.(*)