Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Besok FPI dan Aliansi Ormas Bakal Geruduk Kantor Prabowo,Minta Agar Jokowi dan Fufufafa Diadili

 Kubu Habib Rizieq Shihab Beri Sinyal Tidak Dukung Prabowo Subianto di  Pilpres 2024 - Makassar Terkini

Juru Bicara Front Persaudaraan Islam (FPI), Aziz Yanuar, membenarkan kabar mengenai akan dilakukannya demonstrasi besar bertajuk reuni Aksi 411.

Aksi ini akan diikuti oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam. Sebelumnya, di media sosial beredar poster ajakan untuk mengikuti aksi 411 yang direncanakan akan digelar di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (4/11/2024) besok, sekira pukul 13.00 WIB.

"Iya benar ada agenda itu," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (3/11/2024).

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 411, Buya Husein, menyebutkan bahwa akan ada minimal 500 massa aksi yang akan turun ke jalan dalam kegiatan tersebut.

"Jadi besok kita titik kumpulnya di Masjid Istiqlal, salat dzuhur di situ, kemudian jam 12.30 kita long march menuju Istana Negara," ucapnya.

Dalam poster yang beredar, terdapat dua tuntutan utama saat aksi tersebut digelar. Pertama, mereka meminta agar Presiden RI ke-7 Joko Widodo diadili dan menangkap pemilik akun Fufufafa yang menjadi perbincangan publik.

"Tuntutan kita dalam aksi reuni 411 ini sesuai dengan tema yang sudah beredar di media sosial, yaitu adili Jokowi dan tangkap Fufufafa," tuturnya.

Edy Mulyadi, pegiat media sosial, melaporkan akun Fufufafa dengan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Hal ini disampaikan Edy di Bareskrim Polri pada hari yang sama. “Kita sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini, karena postingan-postingan dia menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi,” ucap Edy.

Edy juga mengungkapkan beberapa bukti yang akan digunakan, termasuk sejumlah postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi.

Edy menjelaskan bahwa pada akun tersebut, ada komentar tentang presiden Jokowi saat membeli sebuah motor seharga 140 juta. “Si akun itu mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan si Fufufafa membela di bawahnya, 'maksud lo naik onta, kayak juragan lo',” ungkap Edy.

Menurut Edy, frasa ‘kayak junjunan lo’ walaupun tidak menyebut nama siapa pun tetapi diketahui diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW.

Karenanya, ia dan tim pengacara menggolongkannya sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara. “Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan, yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu Pasal 156A," terangnya.

Di sisi lain, Edy juga sempat menyinggung kasus Roy Suryo yang dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi pada Jumat, 27 September 2024.

Edy meyakini bahwa perkataan Roy Suryo itu bukan kebohongan. “Para netizen menemukan bahwa nomor telepon dan nomor akun apa sih nama, rekening, itu Gibran. Ketika netizen ramai-ramai melakukan top-up untuk OPPO, untuk GO-PAY, segala macam itu Gibran,” jelasnya.

Sebelumnya, putra sulung Jokowi sekaligus wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, disebut-sebut sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa tersebut.

Akun ini dikenal sering melontarkan komentar tajam yang menyerang Prabowo Subianto dan keluarganya, serta banyak menuliskan kata-kata yang bernada rasis dan tidak senonoh.

Soal Fufufafa, Relawan Jokowi juga marah pada Roy Suryo. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut tudingan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming sebagai pemilik akun Fufufafa dengan teradu pakar telematika Roy Suryo.

Ketua Umum Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, David Febrian, menyatakan bahwa pihaknya berharap penyidik dapat menindaklanjuti aduan tersebut secara serius. "Informasinya sih sudah sampai ke penyidik ya, di siber. Saya masih belum tahu tindak lanjutnya, tapi saya sudah sampaikan juga ke teman-teman Pasbata di wilayah untuk tidak berbuat gaduh," ujarnya, Jumat (4/10/2024).

David juga mempertanyakan mengapa akun Fufufafa yang diduga milik Gibran baru dipermasalahkan saat ini, menjelang pelantikan pada 20 Oktober 2024. “Kenapa baru muncul sekarang, kemarin-kemarin ke mana?” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa mereka tidak ingin masyarakat diadu domba dan berharap Roy Suryo bersikap "gentle" serta bersama-sama menjaga demokrasi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi, Sri Kuntoro Budianto, menuturkan bahwa dalam waktu dekat akan ada pemanggilan terhadap Roy Suryo.

“Sampai hari ini informasi sudah disampaikan bapak ketua tadi. Sudah naik ke penyidik, insya Allah dalam waktu dekat akan ada tindak lanjut panggilan saudara Roy Suryo,” kata Budianto.

Pihak yang mengadukan adalah sebuah organisasi yang menamakan dirinya Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi. Aduan itu dilayangkan lantaran Roy Suryo sempat menyebut akun Fufufafa 99 persen milik Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Budianto selaku Sekjen Pasbata Jokowi, aduannya telah diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas). “Saya minta dia untuk bisa membuktikan 1x24 jam bukti-bukti apa yang bisa dia sampaikan,” ucapnya, Jumat (27/9/2024).

Budianto menegaskan bahwa Roy Suryo telah membuat gaduh di tengah masyarakat dan menambahkan, “Dalam waktu pergantian presiden dan presiden baru kita sebagai anak bangsa sangat risau, harusnya bapak Jokowi landing dengan smooth.”

“Diganggu-ganggu dan juga mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” sambungnya.

Meskipun Budianto telah membawa sejumlah bukti, ia mengaku belum dapat menunjukkannya. “Untuk bukti ada beberapa, tapi untuk penyampaian di media saya belum bisa menyampaikan. Tapi yang jelas bukti-bukti sudah kita sampaikan,” ucapnya.

Kendati demikian, bukti yang dia bawa berupa rekaman-rekaman podcast di mana Roy Suryo melambungkan tudingannya. “Ada, yang dia kan banyak podcast-podcast itu kan kita lampirkan semua,” ungkapnya.

Ia pun menuduh Roy Suryo telah melanggar pasal-pasal di dalam Undang-Undang ITE. “Ya, akun berita bohong pasal 27-28 ITE penyampaian berita-berita bohong yang dia hanya menduga-duga, dia bilang 99 persen, nah buktinya mana?” jelasnya.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved