Hotman Paris Reaksi Terkait Isu Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka Kasus Formula E
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan reaksi terhadap rumor yang beredar mengenai kemungkinan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menjadi tersangka dalam kasus Formula E. Reaksi tersebut diunggah melalui akun Instagram terverifikasi @hotmanparisofficial pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam unggahannya, Hotman Paris membagikan tangkapan layar dari akun Instagram @jkt.spot, yang memposting foto Anies Baswedan dengan keterangan yang berbunyi, "Beredar kabar di kalangan wartawan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan jadi tersangka terkait Formula E?"
Akibat kabar tersebut, Hotman Paris kemudian mempertanyakan kebenaran informasi tersebut dengan menulis, "Apa ini benar??" dalam caption unggahannya. Postingan tersebut berhasil menarik perhatian netizen dengan mendapatkan 37.483 likes.
Penyelidikan Kasus Formula E dan Reaksi Anies Baswedan
Sebelumnya, Anies Baswedan sempat diperiksa selama 11 jam oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Formula E pada Rabu, 7 September 2022. Meskipun telah diperiksa, mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, yang juga merupakan bagian dari tim Anies, membela Anies dan menyebut penyelidikan tersebut tidak beralasan.
Formula E Jakarta 2022, yang digelar pada 2 hingga 4 Juni 2022, mendapatkan keuntungan Rp6 miliar dari penyelenggaraannya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), yang menjadi salah satu titik perhatian dalam penyelidikan ini. Selama proses tersebut, PT Jakpro mengumumkan keberhasilan acara Formula E dengan meraih keuntungan tersebut.
Penyelidikan KPK Terkait Formula E Jakarta
Penyelidikan terhadap kasus Formula E Jakarta sudah dimulai sejak 4 November 2021, dan KPK telah memanggil berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya. Pada 9 November 2021, Pemprov DKI Jakarta bersama Bambang Widjojanto menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E kepada KPK.
Dokumen-dokumen yang diserahkan mencakup tahapan persetujuan hingga persiapan acara tersebut. KPK juga menggali keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, yang sebelumnya sempat mengkritik pembayaran commitment fee Formula E yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebelum anggaran disahkan.
Pras menyebutkan bahwa pembayaran sebesar Rp180 miliar dilakukan melalui Bank DKI tanpa persetujuan DPRD dan sebelum Perda APBD disahkan. Hal ini dianggap melanggar aturan yang mengharuskan pembayaran baru dapat dilakukan setelah anggaran disahkan.{*}