Penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula menimbulkan syak wasangka di kalangan publik.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa pria yang akrab disapa Tom Lembong bukan satu-satunya Menteri Perdagangan yang memberikan izin impor gula dalam jumlah besar.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kesalahan impor yang terjadi pada masa Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.
Instansi pengawas pengelolaan uang negara tersebut menemukan sebelas kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas, termasuk beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.
“Acak-adut impor itu tidak hanya terjadi pada gula, tapi juga komoditas lainnya. Selain itu, acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan,” ungkap Khudori, peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia, kepada Tempo, Rabu (23/10/2024).
Dalam laporan BPK, ditemukan kesalahan yang mencakup impor yang tidak diputuskan di Kementerian Koordinator Perekonomian, impor tanpa persetujuan teknis oleh Kementerian Pertanian (Kementan), serta impor yang tidak didukung oleh data kebutuhan dan persyaratan dokumen.
Pemasukan impor juga dilaporkan melampaui tenggat yang ditentukan. Dalam kasus standar operasional prosedur (SOP) yang belum berjalan optimal, BPK mengungkapkan bahwa penerbitan beberapa izin impor dari periode 2015 hingga semester I 2017 belum sesuai dengan ketentuan.
Izin impor yang tidak sesuai tersebut termasuk komoditas beras sebanyak 70.195 ton yang dinilai tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas waktu, dan memiliki nomor ganda. Selain itu, terdapat impor beras kukus sebanyak 200 ton yang tidak memiliki rekomendasi dari Kementan.
BPK juga menemukan izin untuk beberapa komoditas impor lain yang tidak memenuhi dokumen persyaratan, termasuk 9.370 ekor sapi hidup pada tahun 2016, 86.567,01 ton daging sapi, serta 3,35 juta ton garam dari tahun 2015 hingga semester I 2017.
BPK mengungkapkan bahwa terdapat ketidakpatuhan utama terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan tata niaga impor pangan di Kementerian Perdagangan.
Jumlah alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih (GKP), beras, sapi, dan daging sapi sepanjang 2015 hingga semester I 2017 yang ditetapkan dalam Persetujuan Impor (PI) dinyatakan tidak sesuai dengan data kebutuhan dan produksi dalam negeri.
Sejumlah penerbitan PI dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga juga ditemukan belum sesuai dengan ketentuan. BPK mencatat bahwa PI gula sepanjang periode tersebut sebanyak 1,69 juta ton tidak melalui rapat koordinasi.
Sementara itu, PI gula kristal mentah (GKM) kepada PT Adikarya Gemilang dalam rangka uji coba kegiatan industri sebanyak 108.000 ton juga tidak didukung oleh data analisis kebutuhan.
BPK juga mengungkapkan bahwa penerbitan PI sapi kepada Perum Bulog pada tahun 2015 sebanyak 50.000 ekor tidak melalui rapat koordinasi. Penerbitan PI daging sapi pada tahun 2016 sebanyak 97.100 ton dengan realisasi sebanyak 18.012,91 ton atau senilai Rp737,65 miliar juga tidak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi Kementan.
Karena itu, Khudori meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa semua kasus yang berpotensi merugikan negara.
Ia menegaskan bahwa langkah ini perlu diambil untuk menghindari syak wasangka bahwa lembaga tersebut hanya menargetkan orang-orang tertentu.
“Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih,” ucap Khudori.
Tom Lembong sendiri dikenal sebagai salah satu pendukung utama Anies Baswedan, calon presiden yang pernah berkontestasi dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.(*)