Beres Istana Buka Suara, Giliran Gerindra Jawab Tingkah Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin Saat Berstatus Presiden
Dalam perhelatan politik yang kian memanas, sebuah video baru-baru ini viral memperlihatkan Prabowo Subianto, Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyerukan dukungannya kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Tak sekadar menyampaikan pesan, Prabowo langsung mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan ini di Pilgub Jateng 2024. Dalam video yang ramai diperbincangkan, Prabowo terlihat mendesak masyarakat Jawa Tengah agar memberikan suara mereka kepada pasangan nomor urut 2 ini.
“Saya memohon, saudara-saudaraku rakyat Jawa Tengah, pada pemilihan kepala daerah yang akan datang di Jawa Tengah, saya mohon dengan sangat berilah suaramu pada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin,” kata Prabowo.
Dukungan ini bukan tanpa alasan. Menurut Prabowo, sinergi antara pusat dan daerah sangat diperlukan guna mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia, dan ia percaya bahwa Luthfi dan Yasin adalah pasangan yang tepat untuk melanjutkan visi besar tersebut di Jawa Tengah.
“Saya percaya mereka adalah tim yang sangat cocok dan akan bekerja dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik,” ungkapnya dalam pernyataan resmi pada Minggu, 10 November 2024.
Menanggapi viralnya video tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa dukungan Prabowo ini adalah langkah yang sah dan sejalan dengan peraturan.
Dasco menekankan bahwa pejabat negara, termasuk Presiden, diizinkan untuk melakukan kampanye politik selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Dasco menilai ajakan Prabowo ini sebagai langkah yang umum dilakukan oleh ketua umum partai, terutama ketika mereka menjadi pengusung resmi dari pasangan calon.
"Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Luthfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," jelas Dasco.
Ia juga merujuk pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang memberikan legalitas bagi pejabat negara untuk menyampaikan dukungan politik dalam konteks tertentu.
Menurut Dasco, sikap Prabowo ini adalah wujud nyata keterlibatan ketua partai dalam mendukung calon yang dianggap sejalan dengan visi pembangunan partai dan pemerintah pusat.(*)