Pengacara Bantah Tuduhan Said Didu Terkait Proyek PSN Pantai Indah Kapuk 2
Pengacara pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, membantah sejumlah tuduhan yang dilontarkan oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dalam video di kanal YouTube miliknya terkait proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 di Tangerang, Banten.
Dalam video tersebut, Said Didu menuduh bahwa proyek PSN PIK 2 bersifat eksklusif dan bisa menjadi "negara dalam negara."
Muannas menanggapi dengan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, karena PSN PIK 2 selama ini berada dalam pengawasan pemerintah.
Ia menyatakan bahwa setiap proyek besar, terutama yang berkaitan dengan investasi besar dan standar internasional, memerlukan tata kelola khusus agar berjalan efektif.
“PSN PIK 2 berada dalam pengawasan dan regulasi pemerintah, dan semua perizinan dipantau agar tetap sesuai dengan peraturan nasional. PSN juga ditujukan untuk mendorong ekonomi lokal dan nasional, tidak boleh sebagai entitas terpisah,” ujar Muannas dalam sebuah cuitan di platform X pada Selasa (5/11/2024).
Said Didu juga menyebut bahwa batasan PSN dan izin lokasi tidak jelas, serta wilayah PSN PIK 2 bisa menjadi lebih luas dari Singapura.
Muannas menjelaskan bahwa batasan lahan dan izin lokasi PSN PIK 2 telah ditetapkan oleh pemerintah setempat dan diawasi oleh pihak-pihak berwenang.
Ia menambahkan bahwa proses perizinan telah melalui prosedur resmi dan memenuhi kriteria sesuai dengan kebutuhan serta peruntukan lahan proyek.
“Area yang digunakan tidak serta-merta mengembangkan wilayah secara berlebihan atau sembarangan, melainkan telah disesuaikan dengan kajian tata ruang dan tata wilayah,” tegasnya.
Menanggapi tuduhan Said Didu terkait "pengambilan" aset negara, seperti sungai, bantaran sungai, jalan, irigasi, hutan mangrove, tanah timbul, dan pantai yang luasnya diklaim mencapai lebih dari 10.000 hektar, Muannas membantah tuduhan ini.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan aset negara, termasuk lahan dan sumber daya alam, dalam PSN telah melalui proses administrasi yang ketat serta melibatkan berbagai instansi terkait.
“Semua lahan yang dipergunakan telah melalui proses verifikasi, kajian, penilaian, dan penentuan status kepemilikan, sehingga tidak ada unsur ‘pengambilan’ secara sepihak,” terang Muannas.
Terkait penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang juga dituduhkan oleh Said Didu, Muannas menyatakan bahwa penyesuaian NJOP adalah kewenangan pemerintah daerah, yang didasarkan pada berbagai faktor ekonomi dan kebutuhan pembangunan.
“Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan wilayah yang berdampak positif bagi perekonomian lokal serta membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Dalam menanggapi tuduhan mengenai adanya penggusuran paksa terhadap warga, termasuk isolasi, intimidasi, dan kriminalisasi, Muannas menegaskan bahwa tidak ada penggusuran yang dilakukan dalam proyek PSN PIK 2.
“Perolehan tanah telah melalui prosedur hukum yang jelas melalui mekanisme jual beli, ganti rugi, pemberian kompensasi, dan penyediaan hunian pengganti hingga relokasi. Dalam setiap proses relokasi, pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak menjadi prioritas,” imbuhnya.
Muannas juga membantah adanya klaim ganti rugi yang dianggap sangat murah.
Ia menyatakan bahwa semua ganti rugi tanah telah ditentukan sesuai dengan ketentuan hukum melalui penilaian dari pihak berwenang.
“Jika masyarakat merasa bahwa ganti rugi tidak adil, terdapat mekanisme keberatan yang dapat ditempuh, baik melalui jalur hukum atau mediasi. Hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan pengembang melakukan perbuatan melawan hukum atau perampasan,” ungkapnya.
Menanggapi pernyataan terkait korban dari aktivitas angkutan tanah yang meningkat, Muannas menyatakan bahwa pengembang telah berupaya meminimalkan risiko kecelakaan dengan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan pengangkut.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah dan pengembang telah bekerja sama untuk memastikan keselamatan pengguna jalan melalui aturan ketat pada jam operasi, jalur transportasi, serta kualitas kendaraan.
Muannas juga menyoroti masalah kerusakan jalan dan lingkungan yang disebabkan oleh proyek PSN.
Ia menyatakan bahwa setiap proyek PSN diwajibkan untuk memperbaiki kembali infrastruktur yang terdampak dan menjaga kelestarian lingkungan melalui program CSR dan tanggung jawab lingkungan lainnya.
“Pengembang memiliki kewajiban untuk mematuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan meminimalkan dampak lingkungan selama konstruksi berlangsung. Setiap kerusakan yang timbul tentu akan diperbaiki dan menjadi tanggung jawab pengembang,” pungkas Muannas.(*)