Hukuman Ammar Zoni Diperberat Menjadi Empat Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
Hukuman terhadap terpidana kasus narkoba, Ammar Zoni, diperberat menjadi empat tahun penjara setelah keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan tersebut, Ammar juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Tambahan) denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan," demikian bunyi putusan banding yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima putusan banding tersebut pada Jumat (8/11/2024) dan segera memberitahukan kliennya. "Kita sudah beritahu ke Ammar, dia pasrah dengan hasilnya," kata Jon Mathias kepada media, Jumat (8/11/2024).
Meski putusan banding telah diumumkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa belum puas dengan keputusan tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi. "Kita akan mempersiapkan kontra memori kasasi. Karena jaksa sudah melakukan kasasi," terang pengacara Ammar Zoni.
Ammar Zoni sebelumnya ditangkap untuk ketiga kalinya di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa daun ganja seberat 1,32 gram dan empat paket sabu dengan berat total 4,36 gram di kamar aktor tersebut.
Selain sebagai pengguna, Ammar Zoni juga diduga terlibat dalam upaya mencari keuntungan ekonomi dari peredaran narkoba, yang menyebabkan hukumannya cukup berat.
Di luar kasus narkoba, Ammar Zoni baru saja mengalami perceraian dengan Irish Bella. Keputusan perceraian itu diambil setelah Ammar berulang kali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Irish Bella kini telah menikah kembali dengan seorang pengusaha asal Aceh, sementara Ammar Zoni mengaku ikhlas dengan keputusan mantan istrinya.(*)