Roy Suryo Sebut Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Lindungi Pelaku Judi Online
Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebut-sebut melindungi para pelaku judi online, yang memperburuk praktik haram tersebut di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh pemerhati telematika, Roy Suryo, menanggapi kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi dalam siaran persnya, Minggu, 3 Oktober 2024.
"Kementerian Komdigi yang seharusnya membantu mengungkap kasus judi online yang makin marak, malah melindungi para pelakunya. Ini namanya nggak waras," ujar Roy.
Roy mendukung langkah tegas Menteri Komdigi Meutya Hafid untuk memecat secara tidak hormat pegawai yang terlibat dalam praktik judi online tersebut. Ia menilai bahwa bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Komdigi yang harus dipecat, tetapi siapa saja yang terlibat dalam kasus judi online pantas mendapatkan sanksi serupa.
"Termasuk para pejabat Komdigi," tegas Roy.
Roy juga mengingatkan bahwa pengusutan kasus ini jangan hanya berhenti pada mereka yang sudah ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya. Ia meminta aparat untuk terus mendalami keterlibatan oknum-oknum di Kementerian Komdigi.
"Aparat harus terus melidik oknum-oknum Komdigi yang terlibat. Karena mungkin bisa terjadi di era Budi Arie Setiadi atau bahkan Johny Gerald Plate," kata Roy.
Roy menambahkan, ASN di level bawah tentu tidak bekerja sendirian dalam menjalankan praktik ilegal ini. Ia mengungkapkan bahwa kasus perjudian biasanya memiliki pelindung di tingkat atas. "Mereka berani 'bermain' karena merasa 'aman dan nyaman' sudah ada '86' ke banyak pihak," jelas Roy.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa dari 14 tersangka tersebut, 11 di antaranya berasal dari Kementerian Komdigi dan 3 lainnya merupakan warga sipil.(*)