PHK Massal Anggota KTKI, DPD RI Pastikan Akan Kawal Agar Hak Mereka Terpenuhi
Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) terus menjadi sorotan. Kasus ini menarik perhatian Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dailami Firdaus, yang memastikan akan mengawal proses ini agar hak-hak anggota KTKI yang terkena PHK dapat terpenuhi.
Dailami menyampaikan penegasan tersebut setelah menerima audiensi perwakilan KTKI, yang terdiri dari Rachma Fitriati, Hasyim Munawar, Tuti Kurniasih, Imelda, dan Acep. Dalam pertemuan tersebut, Dailami menyatakan rasa prihatin dan mirisnya mendengar penjelasan para anggota KTKI yang memberikan detail tentang permasalahan yang mereka hadapi.
"Saya sangat miris dan prihatin mendengar penjelasan dari Ibu Rachma dan anggota KTKI lainnya yang begitu detail menerangkan permasalahannya," ujar Dailami dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 7 November 2024.
Dailami menambahkan bahwa selain menilai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak dan penuh kejanggalan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses tersebut. "Dalam persoalan ini kita juga harus mengedepankan sisi kemanusiaan," tegas Dailami.
Lebih lanjut, Dailami menjelaskan bahwa anggota KTKI harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk berdomisili di wilayah Jakarta dan sekitarnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018. Salah satu ketentuan tersebut menyebutkan bahwa anggota KTKI harus melepaskan jabatan struktural saat diangkat dan selama menjabat sebagai anggota konsil tenaga kesehatan.
"Pada Pasal 6 Ayat 1 poin g berbunyi, melepaskan jabatan struktural pada saat diangkat dan selama menjadi anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan. Lalu sekarang diberhentikan secara sepihak dan mengakibatkan hilangnya pekerjaan anggota KTKI," lanjut Dailami.
Dailami juga menyampaikan bahwa ada beberapa catatan lain yang menjadi perhatian, dan akan dibahas di Komite III dalam waktu dekat. Ia berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"Ini menyangkut banyak hal, termasuk sorotan perihal transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen anggota KKI yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip good governance," pungkas Dailami.(*)