Prabowo Dukung Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Menuai Kritik Publik
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, belakangan ini tampil blak-blakan memberikan dukungan terhadap sejumlah calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Salah satunya, Prabowo terlihat makan malam bersama Cagub Jakarta yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil, beberapa waktu lalu. Foto makan malam tersebut diunggah oleh Ridwan Kamil (RK) melalui media sosial, di mana mantan Gubernur Jawa Barat itu mengklaim mendapatkan dukungan dari Prabowo.
Pada Minggu (3/11), Prabowo juga berkunjung ke Bali dan bertemu dengan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-Pas). Dalam kesempatan tersebut, Prabowo berharap pasangan calon yang didukung Gerindra ini dapat memenangkan Pilgub Bali 2024. "Saya berharap, saya berdoa, saya menganjurkan agar Saudara Made Muliawan Arya terpilih sebagai Gubernur Bali, dibantu oleh wakilnya, Bapak Putu Agus Suradnyana," ujar Prabowo dalam forum yang dihadiri tokoh dan politisi di Warung Bendega, Renon, Kota Denpasar, Bali.
Prabowo yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra hingga kini, baru-baru ini kembali menunjukkan dukungannya terhadap calon kepala daerah lain, termasuk pasangan Cagub-Cawagub Jateng 2024, Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial @luthfiyasinofficial pada Sabtu (9/11), Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan Luthfi-Yasin. "Saya mohon warga Jawa Tengah berikan suaramu untuk Ahmad Luthfi-Taj Yasin," ucap Prabowo.
Dukungan terang-terangan Prabowo terhadap calon kepala daerah ini mulai menimbulkan kritik di kalangan masyarakat dan pengamat politik, mengingat posisinya sebagai Presiden Republik Indonesia. Beberapa pihak menilai bahwa langkah ini dapat memengaruhi netralitas pemerintahan dan aparat negara.
Elektabilitas Paslon Mandek, Pengamat Sebut Prabowo 'Terpaksa' Turun Campur
Pengamat politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi, menilai langkah endorsement yang diambil Prabowo didorong oleh rendahnya elektabilitas beberapa calon yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM). Gerindra, sebagai bagian dari KIM, mengalami penurunan elektabilitas dalam beberapa pilkada, seperti Pilgub Jateng dan Pilgub DKI Jakarta.
Survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa elektabilitas pasangan Luthfi-Yasin mengalami penurunan, yang kini berada di angka 28,1 persen, sedangkan pasangan Andika-Hendi mencatatkan elektabilitas 28,8 persen. Begitu pula dengan pasangan Ridwan Kamil-Suswono, yang mulai tersaingi oleh Pramono Anung dan Rano Karno di Jakarta.
"Calon-calon yang didukung Gerindra, dan calon-calon yang di-endorse itu memang kalah sekarang. Ini adalah bagian dari strategi dan juga kepanikan, sehingga Presiden harus turun langsung," kata Asrinaldi.
Dampak Positif dan Negatif dari Endorsement Prabowo
Asrinaldi menyayangkan langkah Prabowo, yang kini tidak hanya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, tetapi juga sebagai Presiden Indonesia. Dia khawatir dukungan Prabowo dapat memengaruhi psikologi aparatur negara di daerah-daerah yang terlibat dalam Pilkada, dengan potensi pemberian fasilitas atau kemudahan dalam kampanye.
Peneliti Charta Politika, Ardha Ranadireksa, juga mengkritik tindakan Prabowo yang memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah. Menurut Ardha, langkah tersebut justru dapat merusak citra Prabowo yang saat ini sedang berada dalam masa "bulan madu" sebagai Presiden. "Dia menurunkan posisi dari kepala negara menjadi endorser, yang sangat sayang, mengingat saat ini dia mendapatkan respons positif dari masyarakat," ujar Ardha.
Ardha juga menyoroti bahwa meskipun Prabowo mendukung calon kepala daerah, dampak dukungannya terhadap elektabilitas calon tersebut tidak signifikan. Menurut survei Charta Politika, hanya sekitar 30 persen responden yang akan mendukung calon kepala daerah jika di-endorse oleh Prabowo.
Istana Kepresidenan dan Gerindra Berikan Klarifikasi
Istana Kepresidenan menegaskan bahwa Prabowo tidak melanggar peraturan terkait dengan dukungannya terhadap calon kepala daerah di Pilkada 2024. "Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai," ujar juru bicara Istana Kepresidenan, Hasan, dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11).
Gerindra juga memberikan penjelasan serupa, dengan Sufmi Dasco menyatakan bahwa dukungan Prabowo terhadap calon-calon kepala daerah diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan PKPU No. 13/2024. "Sebagai Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Luthfi, Pak Prabowo berhak menyatakan dukungan seperti ketum-ketum partai lainnya," kata Dasco.(*)