Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Aktivis Forum AKSI: Perjuangan Said Didu Sesuai Aturan

 

Sejumlah pihak yang terlibat dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK-2) mulai menghindar dan tidak bertanggung jawab atas dampak penggusuran tanah rakyat di sembilan kecamatan wilayah PIK-2.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI), Juju Purwantoro, mengungkapkan bahwa pihak terkait mengklaim bahwa PSN PIK-2 hanya berada di lahan seluas 1.755 hektare, sementara pembebasan lahan yang terdampak di wilayah lain disebut dilakukan sesuai prosedur hukum.

"Pembebasan lahan rakyat di wilayah lain yang terdampak proyek PIK-2 diklaim dilaksanakan sesuai prosedur hukum," kata Juju dalam keterangannya pada Selasa, 19 November 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota, yang melaporkan aktivis Said Didu ke Polresta Tangerang. Padahal, menurut Juju, seluruh wilayah pembebasan di sembilan kecamatan sudah dipasang papan nama proyek PSN PIK-2.

"Ini patut diduga sebagai pembohongan publik," tambah Juju.

Juju juga menyayangkan langkah kriminalisasi terhadap Said Didu, yang justru mengkritisi penggusuran lahan tersebut karena harga penawaran yang sangat rendah. "Tanah rakyat di sana dihargai hanya Rp30-50 ribu per meter, padahal harga wajar di kawasan tersebut lebih dari Rp500 ribu," ungkap Juju.

Menurut Juju, dampak negatif yang merugikan masyarakat akibat penggusuran lahan tidak bisa diabaikan begitu saja. Ia menegaskan bahwa pengembang PSN PIK-2 dan pemerintah bertanggung jawab atas hal ini.

Lebih lanjut, Juju menjelaskan bahwa perjuangan Said Didu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.

Selain itu, PP No. 42/2021 juga mengharuskan adanya manfaat yang layak bagi masyarakat terdampak, serta jaminan dari pemerintah untuk menangani dampak sosial yang timbul akibat proyek PSN tersebut.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved