Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Viral Usai Gunakan Kop Kemendes untuk Kegiatan Pribadi, Segini Harta Kekayaan Yandri Susanto

 Nama Yandri Susanto kini jadi buah bibir. Setelah surat dengan kop Kementerian Desa yang ditandatanganinya mencuat ke publik.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RT dan RW, serta kader PKK dan Posyandu sekecamatan Kramat Watu, Serang, Banten. Tertanggal 21 Oktober.

Undangan tersebut dalam rangka menghadiri Haul ibu dari Yandri, peringatan Hari Santri, dan Tasyakuran. Berlangsung hari ini, 22 Oktober 2024. 

Belakangan diketahui, istri Yandri Susanto Ratu Rachmatuzakiyah merupakan Calon Bupati Serang. Ia diusung oleh PAN. 

Siapa Yandri Susanto? Ia adalah Politikus PAN. Ditunjuk Prabowo Subianto sebagai Menteri Desa dan Daerah Tertinggal di Kabinet Merah Putih.

Pria kelahiran 7 November 1974, secara rutin membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), selama menjabat sebagai Wakil Ketua MPR. 

Berdasarkan laporan tersebut, periode tahun 2023, kekayaan Yandri mencapai Rp 20,76 miliar. Harta kekayaannya itu naik 3,2 Miliar jika dibandingkan pada 2021. Hal itu disebakan adanya peningkatan nilai asetnya yang mayoritas berupa tanah dna bangunan.

Dalam rincian harta kekayaannya, Yandri Susanto mencatat kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, termasuk Jakarta Barat, Serang, dan Tangerang Selatan, dengan total nilai mencapai Rp 18,05 miliar.

Aset terbesarnya ialah tanah dan bangunan seluas 2610 m²/1100 m² di Jakarta Barat dengan nilai Rp 12,05 miliar. Kemudian, ia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 377 m²/200 m² di Kota Tangerang Selatan, senilai Rp. 3.6 miliar.

Sedangkan 26 aset lainnya berada di wilayah Kabupaten/Kota Serang, Banten. Jika di total, luas tanah yang dimiliki Yandri Susanto di Kota/Kabupaten Serang mencapai 45.796,5 m² dengan nilai mencapai dua miliar rupiah.

Selain tanah dan bangunan, Yandri juga memiliki beberapa kendaraan, di antaranya Daihatsu Xenia Minibus tahun 2010 senilai Rp 65 juta, Toyota Camry Sedan tahun 2013 senilai Rp 128 juta, serta Toyota Alphard Minibus tahun 2017 senilai Rp 400 juta. Total nilai aset transportasi ini mencapai Rp 593 juta.

Harta bergerak lainnya yang dilaporkan Yandri bernilai Rp 48,12 juta, sedangkan kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat sebesar Rp 2,06 miliar. Berdasarkan laporan ini, Yandri Susanto tidak memiliki utang. Dengan begitu, total harta kekayaan Yandri Susanto senilai Rp 20,76 miliar seperti dikutip dari fajar

Sebelumnya diberitakan, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto mengumpulkan Kepala Desa atau Kades, Sekretaris hingga staf desa hingga kader PKK serta Kader Posyandu, hari ini, Selasa (22/10/2024).

Dalam undangan haul, hari santri dan tasyakuran itu, Yandri Susanto juga turut menggunakan kop surat menteri dan stempel resmi.

Dalam surat undangan tersebut, Yandri Susanto tampak mengundang para Kepala Desa, Sekretaris hingga Staf Desa. Politisi PAN itu juga turut mengundang Ketua RT, RW, Kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Kramatwatu.

Surat dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 yang dibuat Yandri Susanto itu diketahui melalui unggahan mantan Mengkopolhukam Mahfud MD, @mohmahfudmd. Dalam surat tersebut juga dituliskan sifat surat tersebut termasuk penting.

"Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawati Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto), Hari Santri, dan Tasyakuran, dengan ini Kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada Selasa 22 Oktober 2024," tulis surat yang diunggah Mahfud MD tersebut.

Dalam surat tersebut tertulis agenda itu berlangsung di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun Jl. Raya Palima Cinangka, Sindangheula, Kec. Pabuaran, Kabupaten Serang sekira pukul 08.00-12.00 WIB.

Di akhir surat tersebut juga tercantum tanda tangan dan stempel resmi Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.***

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved