Unggahan Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Merugikan Negara Sebesar Rp400 Miliar
Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan pada era Presiden ke-7 Joko Widodo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula oleh Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Sebelum penetapan tersebut, pada tanggal 28 Oktober 2024, Tom Lembong mengunggah sebuah video di akun X miliknya, @tomlembong.
Dalam video tersebut, Tom Lembong menyampaikan ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda, menampilkan momen saat dirinya membacakan teks ikrar sumpah pemuda bersama beberapa warga.
Melalui unggahannya, Tom Lembong membahas mengenai demokrasi yang dihadirkan untuk generasi muda, khususnya generasi milenial dan generasi Z. Ia menyatakan, "Kita sekarang di tengah-tengah sebuah pergantian zaman dan pergantian generasi."
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemuda untuk menentukan arah pembangunan negara di masa depan. "Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda," tulis Tom Lembong.
Tom Lembong juga mengingatkan bahwa peringatan Sumpah Pemuda seharusnya mengajak anak muda untuk dididik secara demokratis. Ia menegaskan bahwa demokrasi merupakan tradisi dan aspirasi yang telah berjalan selama 96 tahun.
Dalam konteks penetapan sebagai tersangka, Tom Lembong diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan dari tahun 2015 hingga 2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Mei 2015, ketika rapat koordinasi antarkementerian memutuskan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Menurut Abdul Qohar, persetujuan tersebut bertentangan dengan aturan yang menyebutkan bahwa hanya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan mengimpor gula kristal putih.
Selanjutnya, pada akhir tahun 2015, terdapat prediksi bahwa Indonesia akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.
Dalam rangka stabilisasi harga dan pemenuhan stok, CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan bawahannya untuk bernegosiasi dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Perusahaan-perusahaan ini seharusnya hanya memiliki izin untuk mengelola gula rafinasi, bukan gula kristal mentah yang diimpor.
Dari pengadaan dan penjualan gula tersebut, PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengelola gula dengan nilai sebesar Rp105 per kilogram, sementara negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar akibat praktik ini.
Tom Lembong dan CS kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)