Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tuntutan Transparansi dari ICW kepada Kejaksaan Agung dalam Kasus Tom Lembong: Pentingnya Penjelasan yang Jelas


Kejaksaan Agung Menyelidiki Dugaan Korupsi Thomas Trikasih Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

Namun, hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara detail mengenai motif dari dugaan korupsi yang disangkakan kepada Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan proses penegakan hukum tanpa ada nuansa politisasi.

“Tidak ada politisasi, ini murni penegakan hukum,” ujar Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Dalam penjelasannya, Harli mengatakan bahwa penyelidikan masih berfokus pada kasus importasi gula yang terjadi dalam periode tahun 2015-2016.

“Saat ini kami menangani dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan importasi gula pada tahun 2015-2016, dan kami fokus sesuai dengan surat perintah penyelidikan,” tambahnya.

Di tengah proses penyelidikan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Peneliti Divisi Hukum mereka, Diky Anandya, memberikan pandangan kritis.

Diky menyatakan bahwa Kejaksaan Agung sebaiknya tak hanya memberikan penjelasan umum mengenai kasus ini, tetapi juga menunjukkan keterpenuhan unsur pasal sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, dua tersangka dalam kasus ini telah disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.

Menurut Diky, penguraian secara jelas mengenai hubungan antara unsur pasal dan kesalahan yang disangkakan sangat penting untuk memberikan transparansi.

“Kejaksaan Agung perlu menjelaskan secara terperinci bagaimana unsur pasal dikaitkan dengan dugaan kesalahan yang dilakukan,” ungkap Diky.

Ia menekankan bahwa tidak semua kerugian keuangan negara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Selain itu, unsur niat jahat atau mens rea harus ada dalam setiap tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Langkah ini penting agar masyarakat tidak melihatnya sebagai upaya politisasi hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Diky mendesak agar penyidik tidak berhenti pada Tom Lembong saja.

Ia berharap Kejaksaan Agung melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kebijakan impor gula kristal mentah.

Diky mencatat bahwa kebijakan impor gula tak hanya dilakukan sepanjang 2015-2016, tetapi juga berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

“Dalam konteks kebijakan impor di Kementerian Perdagangan, penyidik juga perlu menyelidiki potensi keterlibatan kementerian lain yang mungkin turut terlibat dalam kebijakan tersebut,” pungkasnya.(*)


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Onlineindo.TV | All Right Reserved