Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi selama periode 2015-2023.
Setelah penetapan tersebut, akun Instagram mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, langsung menjadi sasaran komentar netizen.
"Pak, apa benar Tom Lembong tersangka kasus impor gula?" tanya salah satu pengguna di kolom komentar akun Anies.
Beberapa komentar lainnya pun membanjiri akun tersebut, sebagian mempertanyakan keterlibatan Anies dalam peristiwa ini mengingat kedekatannya dengan Lembong.
Meskipun ada juga yang membela, banyak yang mempertanyakan mengapa kasus korupsi yang terjadi hampir satu dekade lalu baru diungkap sekarang.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong adalah salah satu sosok yang dekat dengan Anies Baswedan, khususnya saat pemilihan presiden 2024 lalu.
Tom Lembong bahkan menjabat sebagai Co-Captain dalam tim kampanye Anies dan kerap terlihat mendampinginya dalam berbagai kegiatan politik, baik secara langsung maupun daring.
Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait pemberian izin impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016.
Penyalahgunaan kekuasaan ini disinyalir terjadi saat Tom Lembong masih menjabat, dengan inisial CS, seorang direktur pengembangan bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
"Penyidik mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam proses impor gula di Kementerian Perdagangan selama beberapa tahun," kata Qohar di Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Qohar, awal mula kasus ini bermula dari rapat koordinasi antar lembaga yang dilaksanakan pada 2015.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan adanya impor gula.
Namun, keputusan tersebut dilanggar ketika Tom Lembong tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton, yang diduga menjadi salah satu faktor awal penyimpangan yang kini menyeretnya sebagai tersangka.(*)